Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berkolaborasi dengan Pemkab Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemkab Soppeng akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan berkas untuk ke luar negeri.
“Secara kultural kita orang Soppeng ini dikenal dengan budaya passompe (perantau). Sekarang merantau harus diingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur, yang mengurus para perantau ke luar negeri, dan harus melalui dan mekanisme yang benar, dan kami akan memberikan kemudahan kepada warga yang akan berangkat,” ujar Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle kepada infoSulsel, Selasa (8/7/2025).
KemenP2MI melalui Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melaksanakan sosialisasi terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng pada Selasa (8/7). Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Soppeng.
Selle mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KemenP2MI melalui BP3MI telah mengadakan kegiatan sosialisasi di Soppeng. Namun di Soppeng belum ada perusahaan yang secara khusus mengatur pekerja migran.
“Kami mengapresiasi atas kegiatan KemenP2MI, tetapi di Soppeng belum ada perusahaan untuk penempatan perlindungan pekerja migran, dan belum ada perusahaan secara khusus untuk melakukan penyaluran tenaga kerja. Kami akan duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Soppeng untuk mendorong adanya pihak yang mengatur itu,” katanya
“Kami akan dorong ada perusahaan itu (yang mengatur pekerja migran), apakah bagian dari unit kerja Perseroda atau ada perusahaan swasta. Paling tidak ada lembaga yang bermarkas di Soppeng yang mengatur dan merekrut itu,” sambung Selle.
Dia menerangkan, Pemkab Soppeng akan mendorong perangkat daerah sampai ke tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan warga yang berangkat ke luar negeri agar di data dengan baik. Selain itu juga harus dibekali pelatihan-pelatihan sebelum berangkat.
“Ketika dia di data dengan baik akan mempermudah untuk diakses kalau dia berangkat ke mana, dan bekerja di mana. Dan dia meninggalkan keluarga tetap terjaga dengan baik, kalau terjadi apa-apa, negara akan tetap hadir memberikan perlindungan dalam situasi apapun,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Penguatan dan Pelayanan Publik KemenP2MI, Kamaluddin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan informasi penempatan dan pelindungan PMI dapat diakses di level pemerintah desa. Kemudian berangkat ke luar negeri untuk bekerja harus sesuai prosedur.
“Jadi kami datang memberikan informasi kepada masyarakat terkait ada Kementerian baru yang menangani terkait Pekerja Migran Indonesia. Kami menyebarluaskan informasi bahwasanya ada banyak peluang untuk bekerja ke luar negeri yang bekerja secara aman dan prosedural,” ucapnya.
Kamal mengakui, ada banyak warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten agar bisa memfasilitasi warganya yang berangkat ke luar negeri.
“Tidak bisa dipungkiri kalau banyak warga negara kita yang tergiur bekerja di luar negeri tapi secara ilegal. Harapannya masyarakat Soppeng kalau mau bekerja ke luar negeri untuk berangkat secara prosedural. Kalau masyarakat berangkat secara prosedural itu pasti terjamin perlindungannya, kalau berangkatnya tidak sesuai prosedural kami tidak bisa menjamin,” sebutnya.