Klarifikasi 2 Guru Besar UIN Makassar Usai Nama Dicatut-Diduga Plagiat Jurnal

Posted on

Dua guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Muammar Bakri dan Fatmawati mengaku tidak mengetahui namanya dicatut dalam jurnal mahasiswanya, Muh Nur hingga berujung heboh diduga memplagiat jurnal alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Muhammad Fadhly. Mereka menekankan tindakan plagiarisme bertentangan dengan prinsip integritas akademik.

“Kami mengecam segala bentuk plagiarisme dalam karya ilmiah. Plagiarisme, dalam bentuk dan tingkat apapun, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip integritas akademik. Tindakan plagiarisme, baik disengaja maupun karena kelalaian, bukan merupakan praktik ilmiah yang dapat dibenarkan, dan bertentangan dengan integritas keilmuan yang kami junjung tinggi sebagai pendidik,” tulis pernyataan resmi dua guru besar UIN Makassar melalui Muammar Bakri, Senin (7/7/2025).

Mereka juga menjelaskan terkait pencantuman nama mereka sebagai promotor dan co-promotor dalam penelitian mahasiswanya, Muh Nur. Pencantuman nama mereka disebut tidak melalui konfirmasi atau persetujuan lebih dulu.

“Terkait pencantuman nama promotor dan co-promotor dalam artikel ilmiah mahasiswa, kami menekankan bahwa meskipun secara umum hal tersebut diperkenankan sebagai bentuk apresiasi akademik, pencantuman nama tetap harus didasarkan atas persetujuan dari yang bersangkutan,” ucapnya.

“Dalam kasus ini, kami menyampaikanbahwa nama kami dicantumkan tanpa melalui konfirmasi atau persetujuan terlebih dahulu, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas isi artikel yang diterbitkan,” imbuhnya.

Keduanya juga menerangkan soal tanggung jawabnya sebagai pembimbing akademik. Menurutnya, tanggung jawab pembimbing difokuskan pada proses pendampingan metodologi penelitian dan kajian keilmuan sesuai bidang uang mereka kuasai, yaitu pada perspektif hukum Islam.

“Dari sisi substansi, sebagai pembimbing akademik, kami mencermati bahwa karya ilmiah Saudara Muh Nur memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda secara mendasar dari karya saudara Muhammad Fadhly Kurniawan. Judul, lokus, metode, dan jumlah informan menunjukkan adanya diferensiasi akademik yang signifikan,” ujar Muammar.

“Muh Nur meneliti Tradisi Angngaru di Kabupaten Maros dari perspektif ‘urf dalam hukum Islam, dengan melibatkan lebih banyak informan dan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Sementara itu, artikel saudara Fadhly lebih menekankan pendekatan budaya populer di wilayah Kabupaten Gowa dengan melibatkan satu orang informan,” paparnya.

Dalam pernyataannya, dua guru besar UIN Alauddin Makassar juga menanggapi kelalaian Muh Nur yang tidak mencantumkan sumber primer pada kajian pustaka yang mengulas aspek historis Angngaru, yang seharusnya dirujuk secara langsung dan eksplisit. Mereka menilai kelalaian ini perlu perlu diperbaiki melalui revisi yang sesuai dengan standar penulisan ilmiah, dan tidak serta-merta menghapus perbedaan substansial dalam konstruksi ilmiah kedua karyatersebut.

“Sebagai tambahan bahwa dalam pemeriksaan kami pada tugas akhir penelitian Muh Nur setiap paragraf disertakan referensi sebagai rujukan. Hanya yang nampak yang kami bisa ketahui, sedangkan hal-hal yang tersembunyi tentu hanya saudara Muh Nur dan Allah SWT yang tahu,” terangnya.

Di sisi lain, keduanya menghargai Muh Nur yang telah menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan dalam penulisan karya ilmiahnya. Muh Nur juga sudah menunjukkan kesediaannya menindaklanjuti dengan langkah perbaikan, termasuk revisi tesis dan rencana penarikan artikel yang dipublikasikan.

“Sikap ini merupakan bagian dari upaya menjaga tanggung jawab akademik dan etika keilmuan. Namun, apabila hasil evaluasi akademik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan plagiarisme, maka saudara Muh Nur wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini saudara Muhammad Fadhly Kurniawan, bahkan kepada lembaga UINAM, dan juga kepada pembimbing dan penguji serta seluruh civitas kampus,” lanjutnya.

“Kami mendorong seluruh sivitas akademika untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dalam menjaga kejujuran ilmiah, serta menekankan bahwa proses penyelesaian semestinya ditempuh secara objektif, proporsional, dan mengedepankan nilai-nilai akademik, bukan melalui eskalasi yang bersifat publik yang menekankan pada aspek viralitasnya,” tutup pernyataan tersebut.

Diketahui, kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Belakangan Muh Nur juga telah menyampaikan klarifikasinya dengan membantah melakukan plagiarisme. Alumni Program Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makassar itu berdalih substansial penelitiannya berbeda dengan jurnal milik Fadhly.

Di satu sisi, Muh Nur mengakui telah mencantumkan 2 nama dosen pembimbingnya, yakni Muammar dan Fatmawati, tanpa izin. Dia pun meminta maaf atas kelalaiannya tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf karena pencantuman tersebut belum melalui proses konfirmasi formal sebelumnya,” imbuh Nur saat konferensi pers, Senin (7/7).