Klaim PT IMIP Bandaranya Khusus dan Sudah Terdaftar di Kemenhub

Posted on

Bandara Khusus PT IMIP atau IMIP Private Airport di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi sorotan setelah aktivitasnya ditemukan tidak ada petugas keamanan dan pengawas negara. PT IMIP pun buka suara soal bandara tersebut.

Aktivitas bandara IMIP ini terungkap setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI yang terintegrasi Tahun 2025 di kawasan bandara PT IMIP, Morowali, Sulteng, Kamis (20/11).

Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar buka suara terkait isu ini. Dia mengatakan bandara yang ada di kawasan PT IMIP adalah bandara spesifikasi khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan,” ujar Emilia dilansir infoFinance, Rabu (26/11/2025).

Emilia hanya memberikan jawaban singkat terkait isu bandara khusus di PT IMIP. Dia enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal bak negara dalam negara di kawasan PT IMIP.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP tercatat dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B. Operasionalnya berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Kelas bandara dikategorikan sebagai non-kelas dengan status operasi khusus untuk penggunaan domestik. Tercatat juga Bandara IMIP memiliki kode WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan MWS dari International Air Transport Association (IATA).

Dari data Ditjen Perhubungan Udara, lalu lintas udara bandara IMIP tercatat cukup aktif. Data yang tercatat di tahun 2024 ada 534 yang dilayani di bandara tersebut, dengan total penumpang 51.800 orang.

Bandara itu terletak di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulteng. Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.

Daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

Dalam UU Penerbangan yang diungkap Emilia, bandara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri. Mulai dari pasal 247 hingga 252.

Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus. Meski begitu bandara khusus mesti mendapat izin pembangunan dari menteri terkait.

Masih dari pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemda setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.

“Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara,” bunyi pasal 247 ayat 3.

Sementara itu, dalam pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandara khusus dilakukan oleh otoritas bandara terdekat. Adapun yang ditunjuk selaku pengawas dan pengendali bandara khusus mesti ditetapkan oleh menteri terkait.

Kemudian pada pasal 249 dikatakan bahwa bandara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Hal tersebut dapat dikecualikan asal dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari menteri terkait.

Dalam pasal 250 disebutkan bahwa bandara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin menteri terkait, operasional secara umumnya juga bersifat sementara.

Namun, di pasal 251 disebutkan bandara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum. Hal itu dapat terjadi setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandara dari Kemenhub.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis pasal 252.

PT IMIP Buka Suara

Profil Bandara Khusus PT IMIP

Regulasi Bandara Khusus Diatur UU