Ketua PPP Bantaeng Gantikan Hamsyah di DPRD Sulsel Usai Tersandung Korupsi

Posted on

Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim akan menggantikan Hamsyah sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PPP ini usai Hamsyah tersandung kasus korupsi.

Andi Ugi, sapaan Sugiarti, akan dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel pada Rabu (17/9/2025). Sekretariat DPRD Sulsel telah menyiapkan proses pelantikannya.

“Hari Rabu (17/9) pelantikan Ibu Andi Sugiarti Mangun Karim dari PPP. Pelantikan di ruang paripurna Kantor Dinas Bina Marga. Persiapannya tadi kami sudah lakukan gladi bersih,” kata Sekwan DPRD Sulsel Muhammad Jabir kepada infoSulsel, Senin (15/9/2025).

Terpisah, Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara membenarkan telah mengusulkan Andi Ugi menggantikan Hamsyah ke DPP PPP. Proses PAW tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 bulan hingga akhirnya Andi Ugi mendapat SK pengangkatan PAW anggota DPRD Sulsel.

“Iya Pak Hamsyah diganti oleh Andi Ugi (Sugiarti). Mekanisme nya sudah jalan sekitar 1-2 bulan, insyaallah Rabu (17/9) saudari Andi Ugi akan dilantik kembali sebagai anggota DPRD Sulsel untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Fauzan.

Fauzan berharap agar Andi Ugi kembali aktif menyuarakan aspirasi rakyat usai dilantik. Apalagi, pada periode sebelumnya Andi Ugi dikenal sangat vokal di DPRD Sulsel.

“Besar harapan Andi Ugi yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat ke depannya semoga tetap memberikan efek yang positif untuk lembaga DPRD itu sendiri serta untuk masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Hamsyah merupakan caleg terpilih di dapil IV DPRD Sulsel usai meraih suara terbanyak di PPP. Namun mantan Ketua DPRD Bantaeng ini batal dilantik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan Hamsyah bersama 2 wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Sekretaris dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka dalam perkara ini.

“Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau (52).