Andi Muhammad Farid diduga menganiaya Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng bernama Rusman gegara penempatan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Andi Farid keberatan setelah 8 orang yang terdiri dari sopir hingga ajudannya itu tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng.
“Pangkal dari timbulnya masalah ini bermula dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng,” kata kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Saldin menjelaskan, Sekretariat DPRD Soppeng awalnya membuat surat pernyataan tentang 8 pegawai di Sekretariat DPRD Soppeng untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025. Dokumen itu disusul dengan surat rencana penempatan kedelapan staf itu pada 22 Agustus 2025.
“Pada intinya meminta agar delapan nama yang terdaftar tersebut sesuai database Sekretariat DPRD agar tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD,” tuturnya.
Masalah muncul setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit. Delapan orang yang selama ini melekat pada ketua DPRD, tiba-tiba tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana database yang diajukan sebelumnya.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.
Menurut Saldin, kedelapan orang tersebut justru ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng. Andi Farid pun mempertanyakan hal itu karena merasa usulan dari Sekretariat DPRD Soppeng tidak diakomodir.
“Bagi pimpinan DPRD, perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan dinilai bukan urusan sepele karena berkaitan langsung dengan protokol, akses, dan safety harian,” ujar Saldin.
Ajudan ketua DPRD Soppeng bernama Abidin disebut lebih dulu mendatangi Rusman untuk mempertanyakan penempatannya sebagai PPPK yang berubah. Andi Farid kemudian menyusul menemui Rusman di BKPDSM Soppeng pada Rabu (24/12/2025).
“Inti yang ditanyakan Andi Muhammad Farid bukan soal memaksakan kehendak, melainkan permintaan regulasi hukum, dasar aturan yang membuat penempatan bisa berubah, siapa yang mengusulkan perubahan itu, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sejak awal,” jelasnya.
Namun Rusman berdalih perubahan penempatan PPPK bukan kewenangan BKPSDM Soppeng melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Andi Farid lantas emosi karena jawaban Rusman dianggap tidak memberikan penyelesaian hingga terjadi adu mulut.
“Peristiwa tersebut lebih tepat dibaca sebagai luapan kekecewaan dan akibat dari frustrasi terhadap jawaban birokrasi yang tidak jelas, bukan rangkaian penganiayaan fisik terhadap seseorang,” terang Saldin.
Saat itulah Andi Farid dituding melakukan penganiayaan terhadap Rusman. Saldin membantah adanya kekerasan terhadap Rusman meski kliennya sempat melepaskan tendangan sebanyak 2 kali.
“Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” paparnya.
Saldin mengaku kliennya terkejut saat dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Rusman. Namun Andi Farid siap mengikuti prosedur hukum dan memberikan penjelasan terkait tuduhan penganiayaan itu ke polisi.
“Intinya, akar persoalan sesungguhnya bukan aksi kekerasan, melainkan keganjilan administrasi penempatan PPPK Paruh Waktu yang berubah tanpa penjelasan, lalu berkembang menjadi konflik emosional akibat jawaban birokrasi yang dinilai tidak akuntabel,” imbuh Saldin.
Sebelumnya diberitakan, Rusman mengaku ditendang dua kali oleh Andi Farid usai cekcok soal penempatan PPPK pada Rabu (24/12/2025). Setelah melakukan penganiayaan, Ketua DPRD Soppeng tersebut meninggalkan kantor BKPSDM Soppeng.
“Pada saat itu Andi Farid melempar kursi futura warna biru kemudian menendang dua kali ke perut saya, kemudian keluar dari ruangan saya,” imbuh Rusman dalam videonya yang viral di media sosial dikutip, Sabtu (3/1).
Rusman lalu melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan pengancaman dan penganiayaan pada Minggu (28/12/2025). Sementara polisi belum menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus ini dengan dalih masih menunggu hasil visum korban.
“Sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah lakukan visum, sementara ditunggu hasilnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra.
Rusman Polisikan Ketua DPRD Soppeng
Saldin mengaku kliennya terkejut saat dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Rusman. Namun Andi Farid siap mengikuti prosedur hukum dan memberikan penjelasan terkait tuduhan penganiayaan itu ke polisi.
“Intinya, akar persoalan sesungguhnya bukan aksi kekerasan, melainkan keganjilan administrasi penempatan PPPK Paruh Waktu yang berubah tanpa penjelasan, lalu berkembang menjadi konflik emosional akibat jawaban birokrasi yang dinilai tidak akuntabel,” imbuh Saldin.
Sebelumnya diberitakan, Rusman mengaku ditendang dua kali oleh Andi Farid usai cekcok soal penempatan PPPK pada Rabu (24/12/2025). Setelah melakukan penganiayaan, Ketua DPRD Soppeng tersebut meninggalkan kantor BKPSDM Soppeng.
“Pada saat itu Andi Farid melempar kursi futura warna biru kemudian menendang dua kali ke perut saya, kemudian keluar dari ruangan saya,” imbuh Rusman dalam videonya yang viral di media sosial dikutip, Sabtu (3/1).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Rusman lalu melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan pengancaman dan penganiayaan pada Minggu (28/12/2025). Sementara polisi belum menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus ini dengan dalih masih menunggu hasil visum korban.
“Sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah lakukan visum, sementara ditunggu hasilnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra.







