Ketua DPRD Kabupaten Bone mendapat mosi tidak percaya yang diajukan 35 legislator dari 8 fraksi. Andi Tenri dituding mencederai lembaga legislatif usai dinilai jarang mengikuti rapat penting.
“Ini mosi tidak percaya lahir karena kebijakan yang dilakukan Ketua DPRD untuk kepentingannya sendiri dan dalam rapat banggar jarang ikut dengan alasan tidak jelas,” ujar anggota Komisi I DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada infoSulsel, Rabu (15/10/2025).
Andi Tenri dianggap kerap membuat kebijakan yang menimbulkan polemik. Salah satunya terkait usulan nama sekretaris dewan (sekwan) yang sempat ditolak Andi Tenri meski seluruh fraksi dan wakil pimpinan DPRD Bone lainnya sudah menyetujui.
“Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia menolak, (selain itu) jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone ini menilai Andi Tenri lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan. Andi Tenri dianggap sudah mencederai lembaga DPRD Bone.
“Ketua DPRD Bone telah bertindak dengan sewenang-wenang serta tidak mampu berkomunikasi dengan baik dan objektif kepada sesama anggota DPRD, tidak mencerminkan etika pimpinan DPRD,” tambah Adriani.
Seluruh akumulasi permasalahan yang dilakukan Andi Tenri itu pun akhirnya berujung pada pengajuan mosi tidak percaya. Kinerja Andi Tenri disebut menghambat kerja kedewanan, seperti pembahasan APBD Perubahan 2025 yang terlambat ditetapkan.
“Ego personal ketua yang berimplikasi pada terganggunya pula pelayanan masyarakat secara tidak langsung apabila APBD-P tidak ditetapkan. Hal tersebut telah secara jelas mencederai muruah DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 35 anggota DPRD Bone mengajukan mosi tidak percaya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Mosi tidak percaya diajukan oleh 8 fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem dan Ampera. Selain itu adapula 3 wakil ketua DPRD Bone.
“Kami sudah masukkan ke BK untuk diberikan sanksi tegas serta direkomendasikan untuk penggantian karenanya telah secara nyata dan patut dianggap lalai dari tugas-tugas pokok serta fungsinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bone,” ungkap Adriani.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menanggapi santai terkait mosi tidak percaya terhadap dirinya. Dia mengklaim sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD Bone.
“Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat,” jelas Andi Tenri.