Perebutan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemui titik terang setelah sekitar 11 tahun bersengketa. Pulau tersebut sah milik Pemprov Sulsel dan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita mengatakan dasar Pulau Kakabia masuk wilayah Sulsel tertuang dalam dua aturan resmi. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita kepada infoSulsel, Senin (23/6/2025).
Yurnita memastikan Pulau Kakabia juga telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022. Bahkan penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel,” katanya.
Dengan adanya dasar tersebut, Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra akhirnya sepakat untuk memanfaatkan bersama Pulau Kakabia. Pemanfaatan bersama untuk keperluan konservasi itu akan dituangkan melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Yurnita mengatakan kerja sama ini menyusul Pemprov Sultra yang juga memasukkan Pulau Kakabia ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Sehingga, disepakati ruang daratan di Pulau Kakabia menjadi kawasan konservasi, sementara perairannya ditetapkan untuk perikanan tangkap dan pariwisata.
“Jadi, siapa pun yang akan menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya adalah konservasi,” kata Yurnita.
Dia mengungkapkan Pemprov Sultra telah menyusun draft MoU terkait pemanfaatan bersama Pulau Kakabia. Pemprov Sulsel juga telah mengecek draft yang dibuat, dan sisa menunggu proses tanda tangan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Drafnya disusun oleh Pemprov Sultra, kemudian kami memeriksanya, menyesuaikan dengan peraturan di Sulsel. Biro Pemerintahan Sulsel juga sudah memeriksanya. Sekarang prosesnya Biro Hukum mengembalikan ke kami untuk diproses untuk ditandatangani. Jadi, kami akan mengirimkan kembali ke Pemprov Sultra untuk proses penandatanganan,” ungkapnya.
Yurnita lantas memastikan kerja sama ini tidak berarti menyerahkan wilayah ke provinsi lain. Menurutnya, status wilayah Pulau Kakabia tetap merujuk pada aturan resmi yang belum dicabut.
“Selama itu belum dicabut (Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022), kami rasa masih berlaku,” sebutnya.
Selain itu, Yurnita menilai pemanfaatan bersama tak akan menimbulkan masalah karena pulau itu tidak berpenghuni. Apalagi kerja sama yang dibangun bersifat fungsional dan tetap dalam koridor konservasi.
“Jadi, kita tidak menyerahkan (Pulau Kakabia), ya, ke Sultra. Kalau memang bisa dimanfaatkan secara bersama, fungsinya tetap sama, yaitu konservasi, saya pikir tidak ada masalah,” ucapnya.
Kronologi sengketa Pulau Kakabia di halaman selanjutnya.
Secara historis, pulau tidak berpenghuni ini sudah mulai bersengketa pada 2014 silam. Sengketa bermula ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Sultra terbit dan Pulau Kakabia atau juga dikenal Pulau Kawi-kawia masuk dalam wilayah Buton Selatan.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawi-Kawia, pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kepulauan Selayar. Hal ini kemudian menjadi dasar Pemkab Kepulauan Selayar untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 24/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali.
Melansir salinan putusan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018, Pemkab Selayar menilai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia belum pernah dibatalkan dan/atau dicabut sehingga masih sah dan berlaku. Sementara pada Undang-Undang Nomor 16 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan, pada bagian Umum dinyatakan luas wilayah keseluruhan Kabupaten Buton Selatan adalah kurang lebih 509,92 km² dan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia masuk di dalamnya.
Selain itu, Pemkab Selayar menyebut jika Pulau Kakabia terletak di bagian timur Kabupaten Kepulauan Selayar pada posisi koordinat 6º 54′ 7″ Lintang Selatan (LS) dan 122º 13′ 11″ Bujur Timur (BT). Badan Informasi Geopasial (BIG) pada surat Nomor: B7.3/PPKS/PL/12/2017 (bukti P-8) perihal permohonan data spasial dan koordinat Pulau Kakabia/Kawikawia dan Pulau Bentang, juga menyatakan Koordinat Pulau Kakabia adalah pada posisi koordinat 122º 13’14,16″ Bujur Timur (BT) dan 06º 54’17,27″ Lintang Selatan (LS), yang notabene hampir sama.
Fakta lain yang diungkap Pemkab Kepulauan Selayar ialah terkait dengan penguasaan Pulau Kakabia. Disebutkan, pada tahun 1971 Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Palioi, telah membangun Tugu di Pulau Kakabia, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sampai saat ini tugu yang ditempelkan logo Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut masih berdiri kokoh.
Sementara, berdasarkan dokumen sejarah, Van Der Stock, seorang peneliti sejarah berkebangsaan Belanda dalam bukunya berjudul Het Eiland Saleijer tahun 1866, menjelaskan Pulau Salayar, disebut juga tanah doing, Siladja dan oleh penduduknya sendiri disebut Salayara’ terletak di sebelah selatan jazirah terselatan Pulau Sulawesi, Ujung Bira, dibelah oleh Selat Selayar.
Letak Selayar memanjang, di sebelah Barat agak jauh ke selatan, terletak Pulau Passi atau Pulau Babi, disebut juga Sariwa, Hog-Island dan pulau Babi, di antarai oleh Selat Passi. Sementara pulau-pulau lainnya berada di bawah Selayar yakni Liukang-Loe, Selat Andries, Batang Keke, Sarantang, Selat George, Tanah Doang, Wira, Malimbo, Guwang, Bauluang, Tabelongang, Pollassi, Dian-Lainu, Rusa, Mama-laki, Sisir atau Batubatu, Tanah Jampea, P. Opa, P.Tapaya, P. Panjang, Kayu-Adi, KayuAnjole, Pulau Kasuari yang saat ini merupakan pulau dengan nama Pulau Kakabia dan pulau-pulau lain seterusnya.
Dari berbagai bukti yang dilampirkan Pemkab Selayar, MK kemudian memutuskan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Alasannya, hal tersebut bukan masalah konstitusional dan permasalahan ini harus diselesaikan pemprov masing-masing yang berkoordinasi dengan Kemendagri.
Belakangan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022. Dalam lampiran keputusan tersebut, Pulau Kakabia atau Kawi-kawia dikodefikasi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor 78:01.40112.