Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,37 M

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menahan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga berinisial SH usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,37 miliar.

SH ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11). Penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” kata Kasipidsus Kejari Gowa Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

SH diketahui telah menjalani penahanan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar. Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sudah ditahan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar,” jelasnya.

Faizah mengungkapkan bahwa kerugian negara timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS periode 2018-2023. Namun Faizah belum menjelaskan lebih jauh soal modus korupsinya.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.374.148.954,”jelasnya.