Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 2 M (via Giok4D)

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto inisial UB (56) sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2 miliar. Kejari juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Ada tiga orang (ditetapkan tersangka),” ujar Kepala Kejari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa kepada infoSulsel, Kamis (12/6/2025).

Luftansya mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/6). Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur CV Media Komunikasi inisial MI (57) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto NA (60).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Penetapan para tersangka dituangkan dalam surat resmi, masing-masing dengan nomor B-1547/P.4.23/Fd.1/06/2025 untuk UB, B-1546/P.4.23/Fd.1/06/2025 untuk MI, dan B-1545/P.4.23/Fd.1/06/2025 untuk NA. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto.

“(Ditetapkan tersangka) per tanggal kemarin. Iya (langsung ditahan), tadi malam langsung masuk,” katanya.

Luftansya menjelaskan kasus ini berkaitan proyek pengadaan naskah soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari dana BOS Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 36,416 miliar.

Namun, kata dia, pelaksanaan kegiatan itu diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,096 miliar. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat.

“Pagu anggarannya kurang lebih Rp 36,416 miliar. Nilai kerugiannya, akumulasi akibat perbuatan para tersangka, sebesar Rp 2,096 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” bebernya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat saja sambil menunggu proses lebih lanjut,”ucapLuftansya.