Kemenhut Siapkan 3 Langkah Hukum soal Gaduh Tambang Nikel di Raja Ampat

Posted on

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut merespons soal kawasan Raja Ampat yang sedang gaduh di publik lantaran adanya aktivitas penambangan nikel. Kemenhut mengatakan ada tiga langkah hukum yang akan dilakukan untuk menyikapi polemik tersebut.

Melansir infoNews, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi). Hasilnya, ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta PT MRP tetapi belum memiliki PPKH.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kemenhut akan tegas melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat, katanya, merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” terang Dwi Januanto.

Sementara terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Lalu diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *