Keluarga Pria Tewas Ditembak di Polman Minta 4 Tersangka Dihukum Mati

Posted on

Keluarga Husain (35), yang tewas ditembak dalam mobil di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), meminta 4 tersangka dijatuhi hukuman mati. Keluarga mengenal 4 tersangka, dua di antaranya bersaudara.

“Diberikan hukuman setimpal, kalau bisa hukuman mati. Saya tidak mau kalau cuman dihukum dua puluh sampai tiga puluh tahun, harus seberat-beratnya,” ujar adik korban, Zahra kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (26/10/2025).

Zahra mengatakan 4 tersangka berasal dari Desa Sabang Subik di Kecamatan Balanipa. Bahkan menurut Zahra, dua tersangka berinisial DR dan AF merupakan kakak beradik.

“Semuanya orang Sabang Subik, tetangga desa. Dia (tersangka) dari Desa Sabang Subik. Ada yang saya kenal, yang bersaudara, DR sama AF,” terangnya.

Meski demikian, Zahra mengaku belum mengetahui persoalan antara korban dan keempat tersangka. Dia berharap polisi segera mengungkap motif penembakan itu.

“Tidak tahu juga masalah apa,” ujarnya.

Zahra juga mengaku heran dan tidak menduga DR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Apalagi dia mengetahui DR merupakan sosok pria baik.

“Saya saja heran, masa terlibat (DR) karena baik sekali. Perawakannya (DR) baik menurut saya,” imbuhnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sabtu (20/9) sekira pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, ditemukan peluru bersarang di kepalanya.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan awalnya menangkap 3 pelaku yakni DR, AK, dan F. Dua tersangka yakni DR dan AK dibekuk di tempat berbeda pada Minggu (19/10) dini hari, sedangkan F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, Senin (20/10).

Belakangan, polisi kembali menangkap satu pelaku inisial AF alias C (30). Pelaku dibekuk di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus narkoba namun hasil pengembangan AF juga terlibat penembakan terhadap Husain.

“Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (24/10).