Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendalami dugaan korupsi 3 proyek pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada tahun 2023. Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
“Bahwa benar Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap 3 pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun anggaran 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Laode mengatakan kasus ini mulai diselidiki awal 2025. Pihaknya pun telah memeriksa tiga pejabat Pemkab Parimo.
“Hari ini penyidik memanggil beberapa pejabat di Kabupaten Parimo untuk diperiksa sebagai saksi antara lain AD (Kadis PUPR Kabupaten Parimo), Y (Kepala BPKAD Kabupaten Parimo), dan SA (PPK Kegiatan),” terangnya.
Laode menyebut ada 3 proyek jalan di Dinas PUPR yang diduga terjadi perbuatan korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 4 miliar. Tiga proyek dimaksud yaitu pekerjaan Jalan Pembuni-Bronjong, pekerjaan Jalan Gio-Tiolandenggi, dan pekerjaan Jalan Trans Bimoli-Pantai.
“Indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 4 miliar,” bebernya.
Laode menambahkan pihaknya kembali akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pihaknya pun akan memperbarui perkembangan kasus ini setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan selesai.