Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan oknum pegawai bank BUMN Cabang Parepare dan Cabang Sengkang, ALW sebagai tersangka lantaran menilap dana nasabah sebesar Rp 2,2 miliar. Dana nasabah tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan trading kripto.
“Kami telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada bank pemerintah cabang Parepare dan cabang Sengkang tahun 2021 sampai dengan tahun 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
ALW yang merupakan analis kredit senior diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menilap dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi. Tersangka melakukan aksinya sejak 2021 silam.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto,” ungkap Soetarmi.
“ALW diduga melakukan tindakan ini sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi bank pemerintah Rp 2,2 miliar,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya terungkap saat internal bank melakukan penyelidikan yang hasilnya ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel. Saat ini, kata Soetarmi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan tersangka baru, termasuk jumlah nasabah yang dirugikan tersangka.
“Sementara didalami terkait keperluan trading kripto. Tadi saat pemeriksaan tersangka memberikan penjelasan seperti itu ada puluhan data nasabah,” ungkapnya.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025. Tersangka ALW akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025 hingga 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025,” bebernya.
Soetarmi menyebut tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
“Kami juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Soetarmi.