Kejati Sulsel Damaikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Soppeng Lewat RJ

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan () memediasi kasus kakak inisial KY (30) yang menganiaya adiknya, SR (16) di Kabupaten Soppeng, melalui restorative justice (RJ). Kasus penganiayaan yang melibatkan saudara kandung itu sebelumnya dipicu ketersinggungan pelaku.

Upaya keadilan restoratif yang diajukan Kejari Soppeng tersebut berlangsung dalam ekspose perkara RJ secara virtual di Kejati Sulsel pada Kamis (4/9/2025). Ekspose penghentian penuntutan lewat RJ ini dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel Agus Salim.

Kasus penganiayaan ini sebelumnya terjadi di Soppeng pada Sabtu (28/6). Korban dan pelaku merupakan kakak beradik yang tinggal bersama di Pottingeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

“Korban menyindir tersangka karena memakan kerupuk miliknya. Hal ini memicu pertengkaran dan membuat tersangka merasa tersinggung, lalu memukul korban dengan sebatang kayu bakar sebanyak satu kali, mengenai bagian belakang kepala korban,” kata Agus Salim dalam keterangannya.

Agus Salim pun menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Agus Salim membeberkan salah satu alasan RJ disetujui karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

“Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, masyarakat merespons positif upaya perdamaian ini. Luka yang diderita korban telah pulih dan sembuh saat proses RJ dilaksanakan,” paparnya.

Dengan selesainya kasus ini melalui pendekatan RJ, Agus Salim berharap jajaran Kejaksaan dapat semakin memberikan keadilan yang proporsional dan humanis kepada masyarakat, khususnya untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat RJ.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Agus Salim meminta jajaran Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Dia mengingatkan agar jajaran kejaksaan tetap menjaga integritasnya.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Diketahui, ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Wakajati Sulsel Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum. Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Soppeng Salahuddin, Kasi Pidum Hasmia, Jaksa Fasilitator Gladys Juhannie Dwi Putri dan jajaran secara virtual dari Kejari Soppeng.