Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Pangkep Rp 26 Miliar

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep senilai Rp 26 miliar. Sebanyak 41 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Kita sudah periksa 41 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Pangkep untuk Pilkada Pangkep tahun 2024,” ujar Kepala Kejari Pangkep Supardi kepada infoSulsel, Kamis (11/9/2025).

Dia mengatakan pemeriksaan saksi sudah hampir rampung. Penyidik kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Hampir rampunglah kalau untuk pemeriksaan saksi-saksi. Kita tinggal menunggu nanti permohonan kita untuk penghitungan kerugian keuangan negara di BPKP. Barang bukti yang berhubungan dengan kasus nanti kita sampaikan, sudah kita sita,” terangnya.

Supardi mengatakan, 41 orang yang diperiksa tersebut terdiri dari pihak KPU Pangkep, rekanan yang melaksanakan pengadaan selama masa Pilkada Pangkep 2024. Namun Supardi belum membeberkan nama-nama yang telah diperiksa.

“41 orang saksi ini ada dari pihak KPU-nya sendiri terus rekanan atau penyedia sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mereka,” ucapnya.

Dia menuturkan, setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP kelar, pihaknya akan melanjutkan dengan penetapan tersangka.

“Kalau untuk siapa (tersangka) nanti tunggulah setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” imbuhnya.

Ketua KPU Pangkep Ichlas telah dimintai konfirmasi terkait dugaan korupsi dana hibah yang diusut Kejari Pangkep tersebut. Namun Ichlas belum memberikan tanggapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *