Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Kejari Gowa menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana JKN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/9/2025).
Ketiga tersangka yakni mantan direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa berinisial dr S, mantan wakil direktur pelayanan yang kini menjabat sebagai direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa berinisial dr US, dan pengelola dana JKN berinisial dr S. Para tersangka mulai ditahan di Rutan Kelas 1 A Makassar.
“Pertama, dr (Haji) S, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2018. Kedua, dr US, yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, tetapi pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, ia adalah pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan. Ketiga, dr S yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN,” jelasnya.
Ihsan menyebut kerugian negara pada kasus pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023 yakni sebesar Rp 3,3 miliar. Selanjutnya para tersangka akan mulai ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
“Mulai hari ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Gowa terus mengusut dugaan korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam perkara ini.
“Sudah banyak saksi kita mintai keterangan. Dari dulu-dulu itu kurang lebih 40 orang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faisah kepada infoSulsel, Jumat (5/9).