Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten , Sulawesi Tengah (Sulteng), mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Sigi. Perkara ini diusut setelah menerima laporan dari panitia pemungutan suara (PPS) yang honornya belum dibayarkan.
“Penyelidikan ini, intinya bukan hanya terkait pembayaran honor PPS, tetapi secara keseluruhan dana hibah ke KPU,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi Muhammad Apriyadi kepada infocom, Senin (9/6/2025).
Apriyadi menuturkan, laporan dugaan korupsi ini dilaporkan oleh PPS Sigi pada Selasa (8/4). Pihaknya akan segera memeriksa saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, surat perintah penyelidikan sudah kami keluarkan dan segera memeriksa saksi saksi,” jelasnya.
Kejari Sigi sudah terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap laporan PPS. Pemeriksaan saksi-saksi direncanakan dimulai pekan depan.
Pihaknya akan memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sigi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga menyasar pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana.
“Penyelidikan ini untuk membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada,” papar Apriyadi.
Diketahui dana hibah untuk KPU Sigi pada Pilkada 2024 berjumlah Rp 30 miliar. Dia memastikan proses penyelidikan ini akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Pemeriksaan akan dilakukan minggu depan,” imbuh Apriyadi.
Sebelumnya diberitakan, massa dari PPS menggelar demonstrasi di kantor KPU Sigi, pada Senin (19/5). Mereka mendesak KPU segera membayar honor yang belum dibayar selama sebulan.
“Kalau honorarium kami belum dibayarkan maka minggu depan kita akan segel Kantor KPU Sigi,” ujar Koordinator aksi PPS Sigi, Faturrahman saat orasi.
Diketahui, ratusan PPS Pilkada 2024 dari 173 desa di Kabupaten Sigi, belum menerima honor dengan total Rp 1,2 miliar. KPU Sigi berdalih belum membayarkan honor PPS karena anggaran terbatas.