, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dua oknum anggota polisi terkait tewasnya tahanan narkoba M Rusli (49). Dari berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap oknum polisi sempat memukul Rusli sebelum tewas karena melawan saat ditangkap.
“Di situ ternyata hasil BAP ada perlawanan dari tersangka. Sehingga (oknum polisi) refleks untuk melakukan tindakan (pemukulan) untuk pembelaan,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada infoSulsel, Rabu (16/4/2025).
Menurut Arman, dua oknum polisi itu menyalahi SOP saat melakukan penangkapan. Dia mengatakan oknum polisi tersebut harus memborgol pelaku untuk mengantisipasi perlawanan.
“Sehingga saya sampaikan sama yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa kamu tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya?” katanya.
Arman melanjutkan, kasus terkait dugaan penganiayaan tahanan narkoba yang tewas itu segera disidangkan. Dua oknum polisi akan menjalani sidang kode etik pekan ini.
“Insyaallah. Ya minggu ini lah, kita usahakan minggu ini ya,” imbuh dia.
Arman menuturkan, dugaan kelalaian itu dua oknum polisi diancam hukuman sesuai peraturan kepolisian. Mulai dari hukuman kurungan penjara hingga permohonan maaf.
“Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya. Bisa juga permohonan maaf,” tegas Arman.
Sebelumnya Propam Polres Parepare telah memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahan narkoba M Rusli (49). Dua oknum polisi itu sudah dimutasi ke penugasan lain.
“Iya (sudah diperiksa). Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus,” ungkap Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse kepada infoSulsel, Jumat (11/4).