Kasus Suami Aniaya Istri Usai Kepergok Selingkuh di Gowa Berakhir Damai

Posted on

Kasus SA (42) yang menganiaya istrinya, NU (33) usai kepergok selingkuh di , Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Polres Gowa mengakhiri kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini lewat restorative justice (RJ).

Proses mediasi digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Senin (25/8). Suasana haru mewarnai proses RJ saat SA berlutut dan menangis saat meminta maaf kepada istrinya.

“Restorative justice diberikan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai, dan disaksikan aparat desa setempat,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada infoSulsel, Rabu (27/8/2025).

Aldy mengatakan penyelesaian perkara ini usai tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, korban juga telah memaafkan suaminya.

“Suami telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan istrinya telah memaafkan suaminya demi keutuhan rumah tangganya,” jelas Aldy.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan ini terjadi di Perumahan Inayah Megah, Desa Kanjilo, Kamis (20/8). Perkara ini bermula saat NU membaca pesan perselingkuhan itu di ponsel milik suaminya.

“Motifnya ini selingkuh, jadi si suaminya ini ketahuan selingkuh sama istrinya, didapat di hp-nya ada chat sama selingkuhannya. Ternyata selingkuhannya ini temannya sendiri, temannya istrinya,” kata Kapolsek Barombong Iptu Chaidir kepada infoSulsel, Sabtu (23/8).

Pasangan suami istri itu pun terlibat cekcok. Pelaku lantas menganiaya istrinya berulang kali hingga korban mengalami luka lebam.

“Akhirnya cekcok mulut di situ sampai terjadilah penganiayaan KDRT itu pada hari kejadian itu. Masing-masing luka. Suaminya luka, istrinya juga luka. Suaminya melawan waktu diserang istri,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *