Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, JPU Hadirkan Saksi di PN Makassar

Posted on

Kasus skincare yang diduga mengandung merkuri milik Mira Hayati terus bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan menghadirkan satu saksi pada sidang pemeriksaan saksi hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Iya (jadwal sidang Mira Hayati hari ini),” ujar Ketua tim JPU, Parawansa kepada infoSulsel, Kamis (17/4/2025).

Parawansa tidak merincikan nama ataupun asal saksi yang dihadirkan hari ini. Dia hanya menyebut jumlah saksi yang dijadwalkan diperiksa dalam persidangan nanti.

“Kalau tidak salah 1 (orang saksi yang dihadirkan),” katanya.

Sidang sedianya digelar di Ruangan Harifin A Tumpa, PN Makassar, siang ini. Persidangan akan dipimpin oleh Muhammad Panji Santoso, bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Arif Wisaksono dan Bintang.

Sebagai informasi, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian salah satu di antaranya juga disebut tidak memiliki izin edar yaitu MH Cosmetic Night Cream.

Atas hal tersebut, JPU menilai Mira Hayati melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *