Kasus tewasnya prajurit Yonarhanud 4/AAY Prada HMN di Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Tiga prajurit senior resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, sementara Danyon Arhanud 4/AAY Letkol Arh A resmi dicopot buntut kasus tersebut.
Ketiga prajurit senior yang menjadi tersangka yakni Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Ketiganya diduga kuat menganiaya Prada HMN hingga tewas.
“Untuk kasus kejadian yang di Arhanud itu sekarang 3 orang yang kemarin masih saksi sekarang sudah naik statusnya menjadi tersangka,” ujar Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman kepada wartawan, Selasa (12/11).
Penyidik Pomdam masih terus mendalami kasus ini sambil melengkapi bukti-bukti. Dia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sekarang masih didalami oleh Pomdam sambil melengkapi bukti-bukti,” katanya.
Kolonel Budi sendiri belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kematian Prada HMN. Dia menyebut hal itu baru bisa disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Untuk peran ketiga orang ini kami belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses oleh Pomdam. Kalau memang sudah dilimpahkan kasus ini ke Otmil (Oditur Militer), nanti akan disampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Danyon Arhanud 4/AAY Letkol Arh A dicopot lantaran dianggap ikut bertanggung jawab dari kasus ini. Langkah pencopotan Letkol Arh A disebut sebagai bentuk ketegasan pimpinan TNI dalam menindak setiap persoalan di lingkungan satuan.
“Pimpinan TNI AD mengambil langkah tegas terhadap masalah ini. Tidak mentolerir permasalahan-permasalahan supaya tidak muncul lagi ke depannya. Mencopot Danyon Arhanud,” ujar Kolonel Budi.
Budi mengatakan pencopotan itu resmi berdasarkan surat keputusan yang keluar akhir Oktober 2025 lalu. Dia menambahkan proses serah terima jabatan Danyon Arhanud akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tinggal menunggu proses pelaksanaan serah terimanya (jabatan),” katanya.
Prada HMN mulanya ditemukan tidak sadarkan diri di baraknya pada Sabtu (11/10) sore. Korban sempat dicari karena tidak hadir saat apel.
“Intinya lagi apel yang bersangkutan tidak ada. Dicek ternyata dia ditemukan di kamar mandi,” ujar Kolonel Inf Budi Wirman saat dimintai konfirmasi pada Minggu (12/10) lalu.
Korban sendiri sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf tapi dinyatakan meninggal dunia. Saat itu, penyebab pasti kematian korban belum diketahui.
Pihak keluarga sendiri langsung melaporkan dugaan tindak penganiayaan. Pasalnya, keluarga menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Prada HMN.
“Luka lebam di sekitaran telinga kiri dan kanan. Leher belakang. Terus punggung. Pangkal paha. Ada juga di kaki, betis depan,” kata sepupu Prada HMN berinisial MTS kepada infosulsel, Senin (13/10).
Dia menuturkan keluarga baru mengetahui kematian Prada HMN setelah mendatangi RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Saat itulah, mereka memastikan sang prajurit telah meninggal dunia.
“Nanti kami mengetahui kabar meninggal dunianya, memastikan dia meninggal dunia, di saat keluarga kami tiba di UGD RSUD Syekh Yusuf,” bebernya.
MTS juga mengungkapkan bahwa korban sempat bercerita tentang prajurit TNI ditemukan jatuh di kamar mandi. Saat itu, korban mengatakan jika ada kasus seperti itu maka dipastikan prajurit itu dianiaya.
“Prada HMN (menyebut nama panggilan) menyampaikan ke saya, melalui mulutnya dan telinga saya, bahwa ketika ada tentara muda yang jatuh di kamar mandi, maka dia mati bukan karena jatuh di kamar mandi, dia akan mati dipukuli,” bebernya.
Dia mengaku Prada HMN menceritakan hal tersebut pada April 2025 lalu. Dia mengatakan orang tua korban juga pernah mendengar cerita yang sama.
“Biar bapaknya (Prada HMN) sudah mengakui itu. Dia juga pernah cerita ke orang tuanya,” kata MTS.
