Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan 7 tersangka korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Makassar yang salah satu di antaranya merupakan pegawai bank. Penyidik kejaksaan mengungkap 6 tersangka di antaranya merupakan calo yang mendapat fee 10% dari setiap nasabah yang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
“Ternyata mereka mendapat persen fee dari setiap pencairan KUR. Anggaplah dia minta KUR Rp 10 juta, ada persen di situ, 5 sampai 10 persen yang diambil calo, kemudian sisanya diserahkan ke nasabah tadi,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada infoSulsel, Jumat (25/7/2025).
Dalam kasus ini, ada 139 nasabah yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan sebagai penerima KUR. Dari ratusan nasabah itu, ada yang mengajukan pinjaman kredit hingga Rp 100 juta.
“Dari ratusan nasabah, ada sampai Rp 100 juta yang ajukan KUR, tinggal bagaimana menilai kelayakan usahanya, kemampuannya mengelola usaha dan mengembalikan,” tuturnya.
“Tapi ini dibuat tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka (calo yang menjadi tersangka) hanya kumpulkan dan ternyata setelah diverifikasi, keluar dananya, lalu dipotong dulu oleh calo,” jelas Soetarmi.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh pihak bank. Perbuatan para tersangka merugikan bank karena kredit tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang rugi adalah bank, karena pasti macet angsuran kreditnya, karena nasabah tidak mampu mengembalikan. Ketika bank meminta pertanggungjawaban, mereka tidak bisa mengembalikan dan tentu harus melakukan tindakan hukum,” jelasnya.
Soetarmi melanjutkan, penyidik kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi di kasus ini baik dari manajemen bank, legal bank, calo dan nasabah. Dia memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
“Kalau indikasi ke nasabah kita masih dalami, sejauh mana keterlibatan nasabah. Apakah memang mereka masuk dalam jaringan atau korban. Ada kemungkinan kerugian juga bertambah. Sebagian hitungan ini dari berkas yang kita temukan, belum terbuka yang lain. Kita akan dalami,” imbuhnya.
Diketahui, Kejati Sulsel menetapkan 7 tersangka kasus kredit periode 2022-2023 secara bertahap. Penyidik lebih dulu menetapkan 2 wanita berinisial AH dan ER. Setelah pengembangan, oknum pegawai bank berinisial ATP menyusul terjerat dalam kasus ini.
Dari hasil pengembangan berikutnya, Kejati Sulsel kemudian menetapkan 4 wanita sebagai calo menjadi tersangka berinisial NR, F, II dan R. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.568.960.595.