Haruna Dg Talli telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, Jeneponton tahun anggaran 2017. Pihak Haruna mengungkap ada peran dari mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto Paris Yasir dalam perkara korupsi pasar tersebut.
Kuasa Hukum Haruna Dg Talli, Jeanne Sumeisey menyebut peran Paris Yasir dalam korupsi pasar tersebut turut disinggung oleh majelis hakim dalam putusannya di perkara Haruna. Dia pun heran sebab Polda Sulsel tidak kunjung mengusut peran Paris Yasir.
“Dalam putusan perkara klien kami, majelis hakim secara tegas dan eksplisit menyebut nama Paris Yasir yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” kata Jeanne dalam keterangannya, Senin (12/1/2025).
“Namun hingga hari ini, yang diproses dan dipidana hanya klien kami, sementara pihak yang disebut dalam putusan hakim tersebut belum pernah diperiksa,” sambungnya.
Jeanne lantas menyinggung kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan penegakan hukum yang serius. Dia menilai dugaan keterlibatan Paris Yasir seharusnya diusut tuntas.
“Ketika sebuah putusan pengadilan telah mengungkap keterlibatan atau peran pihak lain, maka aparat penegak hukum, khususnya penyidik, wajib secara hukum dan etik menindaklanjuti fakta tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan penerapan Pasal 55 KUHP terhadap Haruna Dg Talli. Dia menegaskan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
“Tidak mungkin hanya ada satu orang pelaku dalam perkara yang secara hukum dikualifikasikan sebagai turut serta,” katanya.
“(Kami meminta Polda Sulsel) segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, membuka penyidikan baru atau mengembangkan perkara demi menemukan seluruh pelaku, termasuk aktor pengendali dan penerima manfaat,” jelasnya.
Kuasa Hukum Haruna yang lainnya, Andi Asma Riski Amalia meminta penyidik berlaku objektif dalam menangani perkara ini. Dia juga mendorong penyidik agar profesional dan transparan.
“Kami mendesak Polda Sulsel agar bersikap profesional objektif dan transparan dalam menangani perkara tersebut,” kata Andi Asma.
Dia juga menyinggung soal status Paris Yasir yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jeneponto. Menurutnya, Paris tetap harus diusut terutama karena perannya turut tercantum dalam putusan majelis hakim.
“Kami tegaskan, negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan jabatan. Ketika nama seorang Bupati sudah disebut oleh majelis hakim dalam putusan pengadilan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk membiarkan yang bersangkutan berada di luar proses hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Haruna sendiri yang semula dihukum 1 tahun penjara bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini karena Haruna tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 447.780.246 atau sekitar Rp 447 juta.
“Vonisnya 1 tahun 6 bulan, uang pengganti karena tidak dibayar tambah (menjadi) 1 tahun 6 bulan,” katanya.







