Kapolsek Binongko Ipda Kaharudin di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot dari jabatannya usai digeruduk warga karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli). Kaharudin kini diperiksa Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra.
“Iya yang bersangkutan masih diperiksa Propam dan Itwasda Polda Sultra,” kata Kapolres Wakatobi AKBP I Gusti Putu Adi W kepada infocom, Minggu (28/12/2025).
Adi mengatakan perkara Ipda Kaharudin diambil alih Polda Sultra. Hal ini untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif dan berlapis.
“Penanganan sudah di Polda Sultra,” ujarnya.
Ipda Kaharudin pun dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di Polda Sultra. Kaharudin digantikan oleh Kasat Polairud Polres Wakatobi Ipda Muhammad Ardiansyah Raanti sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Ps. Kasat Polairud Polres Wakatobi Ipda Muhammad Ardiansyah Raanti ditunjuk sebagai Plh Kapolsek Binongko,” bebernya.
Adi mengaku terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Wakatobi.
“Polri terbuka terhadap pengawasan publik dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga menggeruduk Polsek Warga Binongko, gegara Kapolsek Ipda Kaharudin diduga melakukan pungutan liar. Warga meminta Ipda Kaharudin dipindahkan karena kerap melakukan pungli.
“Kapolsek Binongko pungli, keluarkan, pindahkan,” ujar warga dalam video beredar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Menyikapi aksi warga tersebut, Kapolres Wakatobi AKBP I Gusti Putu Adi W kemudian memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi ke Kaharudin.
“Polres Wakatobi berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi dalam keterangannya, Jumat (26/12).







