Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dibakar warga. Pembakaran kantor perusahaan tambang nikel itu diduga dipicu penangkapan seorang aktivis bernama Arlan Dahrin (24) oleh pihak kepolisian.
Polisi awalnya menangkap Arlan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 19.00 Wita. Arlan ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
“Arlan diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana laporan yang diterima penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian dalam pernyataannya, Senin (5/1/2026).
Erick menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan Saksi Ahli pidana serta saksi Ahli Bahasa. Sehingga penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah,” katanya.
Erick mengatakan penangkapan Arlan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah diamankan, Arlan langsung dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum,” tegas Erick.
Informasi penangkapan Arlan dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat. Warga Torete kemudian memblokir jalan dan mendatangi Polsek Bungku Selatan sebagai bentuk protes.
Setelah dari Polsek, massa bergerak menuju kantor PT RCP dan melakukan pembakaran. Aksi itu disebut sebagai bentuk kemarahan warga yang menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membenarkan aksi pembakaran kantor tambang nikel itu. Polisi telah mengamankan 3 orang yang diduga terlibat aksi pembakaran masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46).
“Kami bertindak tegas terhadap aksi pembakaran dan telah mengamankan tiga terduga pelaku,” kata Zulkarnain dalam pernyataannya.
Terduga pelaku RM yang diamankan berprofesi sebagai jurnalis media online. Zulkarnain menegaskan penangkapan RM bukan terkait profesinya melainkan dugaan pembakaran kantor.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis, penetapan tersangka murni berdasarkan alat bukti kasus pembakaran,” pungkasnya.







