Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China karena diduga melanggar administrasi keimigrasian. Dua orang merupakan investor tambang dan satu lainnya kapten kapal.
“Ketiga orang asing kami amankan hanya untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju Muhammad Adam kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ZZ (54), WZ (32), dan HZ (57). Mereka diamankan di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (23/4).
“Saat ini (ketiganya) masih dilakukan pemeriksaan di ruang penyidikan Kantor Imigrasi,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Adam, belum ditemukan pelanggaran serius dari ketiga WNA tersebut. Dokumen keimigrasian mereka juga dinyatakan lengkap namun, ada perbedaan antara wilayah kerja dan domisili yang tertera dalam dokumen.
“Secara administrasi, ketiganya terdaftar di Jakarta, tapi mereka melakukan aktivitas kerja di Kabupaten Pasangkayu. Ini yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Ia menuturkan pemeriksaan ini dilakukan secara persuasif. Pihaknya hanya memberikan pengarahan agar ketiga WNA itu bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini hanya sebatas memberikan pemahaman soal regulasi yang benar. Kami ingin memastikan mereka bekerja sesuai aturan di lokasi kerja,” imbuhnya.