Seorang kakek berinisial GKG (63) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 104,82 gram.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah paket sabu-sabu beserta alat untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam pernyataannya, Jumat (24/10/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli, pada Selasa (22/10) sekitar pukul 08.54 Wita. Polisi awalnya menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di rumah kakek tersebut.
Sembiring mengungkapkan barang bukti yang disita yakni 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, sendok sabu, lakban, serta beberapa ponsel dan tablet milik pelaku.
“Total sabu-sabu seberat 104,82 gram. Selain itu, tim juga menemukan kartu ATM milik pelaku,” katanya.
Sembiring menuturkan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial GG di Kota Palu. Polisi kini memburu pelaku yang memasok sabu ke pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu-sabu itu diperoleh GKG dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kota Palu,” jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu. Polisi juga masih menelusuri jaringan pemasok narkoba yang terhubung dengan pelaku.
“GKG dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegas Sembiring.







