Seorang pria berinisial IM (38) nekat membunuh adik kandungnya sendiri berinisial KR (35) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). IM mengaku sakit hati setelah dilarang korban untuk membangun rumah di sekitar kediaman ibunya.
“Tersangka tersinggung karena korban melarang membangun rumah dan mengancam akan membunuh serta membakar rumahnya,” ujar Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku baru saja pulang dari kebun di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Sigi pada Selasa (18/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban KR langsung memarahi kakaknya dan mengancamnya.
Korban bahkan sempat melempar batu ke arah IM sebanyak dua kali hingga membuat pelaku emosi. Sang kakak lalu mencabut parang di pinggangnya dan menebas leher korban dua kali hingga terjatuh.
“Setelah itu tersangka kembali menebas punggung korban sebanyak empat kali,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku memberi tahu ibunya bahwa adiknya telah meninggal dunia. Ia kemudian melarikan diri ke daerah pegunungan antara Desa Balamoa dan Desa Mantikole di Kabupaten Sigi.
Belakangan IM ditangkap tim Resmob Polres Sigi, Selasa (27/5). Ia diamankan di sebuah pondok milik keluarganya di Desa Balamoa setelah sempat mencoba kabur ke pondok lain.
“Benar, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh adik kandung dengan sebilah parang, tersangka IM sempat melarikan diri ke arah pondok lainnya, sehingga tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil
diamankan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Sigi,” tuturnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.