Kadis-Bendahara Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Sembako COVID Rp 5,5 M

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menetapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) berinisial JR dan bendahara ML sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 berupa sembako tahun 2020. Perbuatan kedua tersangka itu merugikan negara senilai Rp 5,5 miliar.

“Telah menetapkan JR dan ML sebagai tersangka dugaan korupsi bansos COVID-19 yang merugikan negara Rp 5,5 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

JR dan ML awalnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Seram Bagian Barat, Jumat (2/5). Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

“Usai ditetapkan tersangka, JR dan ML langsung ditahan di Kelas II A Ambon di Kota Ambon, terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2025,” jelasnya.

Gunanda menyebutkan, perbuatan kedua tersangka terungkap usai penyidik melakukan gelar perkara. Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 301 orang terdiri dari saksi dan saksi ahli.

“Saksi dan saksi ahli yang total diperiksa berjumlah 301. Selain itu, penyidik juga menyita dan mengumpulkan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen,” bebernya.

Lanjut Gunanda, dari serangkaian penyidikan itu disimpulkan bahwa JR dan ML diduga korupsi. Menurutnya, penyaluran paket sembako dalam pengelolaan dana yang bersumber dari bantuan tidak terduga (BTT) COVID-19 tahun 2020 pada Dinas Sosial Seram Bagian Barat senilai Rp 15,1 miliar, ada yang fiktif.

“Sembako itu untuk Keluarga penerima manfaat (KPM) atau KK melalui pihak ketiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp 13.943.200.000,” jelasnya.

“Kemudian operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI. Namun dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai dengan V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif,” tambahnya.

Gunanda mengatakan, perbuatan kedua tersangka itu merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar. Kedua tersangka pun dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHP.

“Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *