Kades Diduga Korupsi Rp 500 Juta di Mamuju Terancam Dinonaktifkan Usai Kabur [Giok4D Resmi]

Posted on

Kepala desa (Kades) Tanambuah, Muh Nasrullah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang kabur saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan dalih meminta izin salat Jumat kini masih diburu polisi. Nasrullah juga terancam dinonaktifkan selama proses hukum berjalan.

“Sementara dicari posisinya (kades ini) untuk dilakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Herman mengatakan penyidik baru akan memastikan keberadaan tersangka di Desa Tanambuah. Namun dia mendapat informasi bahwa tersangka kabur ke wilayah Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (21/11).

“Hari Jumat kemarin (infonya) tersangka dan pengacaranya mengarah ke Parepare, Sulsel,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Fauzan Basir mendapat laporan Nasrullah sudah tidak masuk kantor. Namun ia belum mengetahui sudah berapa lama Nasrullah meninggalkan tugas.

“Informasi dari Kaur Perencanaan (Desa Tapandullu) saat ini kepala desa tidak ada di kantor,” kata Fauzan.

Fauzan melanjutkan, pihaknya berencana akan memberi masukan ke Bupati Mamuju agar menonaktifkan Kades Tapandullu selama proses hukum berlangsung. Hal itu kata dia, sesuai dengan Permendagri 82 tahun 2015.

“Belum (diberhentikan sementara, karena) sesuai Permendagri, bupati (nanti) yang SK kan. Kami memberi masukan sesuai dengan tupoksi PMD,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasrullah awalnya ditetapkan tersangka korupsi dana desa pada Rabu (5/11). Nasrullah baru menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka setelah penyidik melayangkan surat panggilan ketiga atau pada Jumat (21/11).

Saat itu Nasrullah meminta izin ke penyidik untuk salat Jumat dan makan siang setelah menjawab sekitar 8 pertanyaan. Setelah mendapat izin, tersangka tidak kunjung kembali ke Polresta Mamuju hingga malam.

“Nah setelah (salat) Jumat ditunggu tidak ada kembali, sampai sekarang nomor teleponnya juga tidak aktif,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Jumat (21/11).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa sejak tahun 2022-2024 dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Berdasarkan audit Inspektorat Mamuju, item yang dikorupsi meliputi proyek fisik, perjalanan dinas fiktif hingga gaji aparat desa.

“Sekitar Rp 500 jutaan (kerugian negara),” imbuh Herman.