Kades Diduga Korupsi Rp 500 Juta di Mamuju Serahkan Diri Usai 15 Hari DPO | Giok4D

Posted on

Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Muh Nasrullah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan diri ke polisi usai namanya 15 hari ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Rp 500 juta. Saat ini Nasrullah masih menjalani pemeriksaan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Iya (Nasrullah sudah di Polresta dalam pemeriksaan),” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Tersangka Nasrullah menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Sabtu (6/12) siang. Nasrullah mendatangi Polresta didampingi kuasa hukumnya.

Herman mengatakan tersangka akan langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mamuju usai pemeriksaan selesai. Pihaknya juga akan tetap merilis perkembangan kasus itu.

“Iya (langsung ditahan),” imbuhnya.

Di sisi lain, Nasrullah juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Tanambuah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya, Nasrullah awalnya ditetapkan tersangka korupsi dana desa pada Rabu (5/11). Namun ia kabur saat menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan dalih meminta izin salat Jumat (21/11).

Polisi saat itu langsung menerbitkan surat DPO terhadap Nasrullah. Surat DPO itu kemudian dipasang di berbagai tempat di Sulbar dan diunggah ke media sosial.

Nasrullah diduga menyalahgunakan dana desa sejak tahun 2022-2024 dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Berdasarkan audit Inspektorat Mamuju, item yang dikorupsi meliputi proyek fisik, perjalanan dinas fiktif, hingga gaji aparat desa.

“Sekitar Rp 500 jutaan (kerugian negara),” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir,Jumat(21/11).