Kades di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Aniaya Warganya Saat Mediasi Perkara

Posted on

Kepala Desa (Kades) Buhu, Mohamad Daud Adam di Kabupaten , Provinsi Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda bernama Djakarian Hasan (23). Pelaku menganiaya warganya saat memediasi perkara pencemaran nama baik yang melibatkan keluarga korban.

“Ya, berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Motif) salah paham ketersinggungan,” ujar Wakapolsek Telaga Ipda Darmawan Hamzah kepada infocom, Senin (28/4/2025).

Kades Buhu ditetapkan tersangka usai penyidik Satreskrim Polres Gorontalo melakukan gelar perkara, Jumat (25/4). Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga.

“Setelah hasil penyelidikan dibuatlah gelar perkara dari lidik ke sidik perkara ini di pimpinan pak Kasat Reskrim Polres Gorontalo bahwa perkara ini layak untuk naik penyidikan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Darmawan.

Dari keterangan pelaku, dugaan penganiayaan itu terjadi di kantor desa dan terekam CCTV. Dari hasil pemeriksaan, Daud mengakui perbuatannya telah memukul korban.

“Saat itu yang bersangkutan (Daud) sementara memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa ayah korban dengan orang lain,” kata Darmawan.

“Kemudian dari luar ruangan kantor desa korban (Djakarian) berteriak dengan kata, ‘jangan sampai hanya janji palsu’, dan yang bersangkutan tersinggung terjadilah dugaan penganiayaan,” jelasnya.

Darmawan memastikan oknum kades tersebut tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara korban dan tersangka.

“Iya, tidak (ditahan) itu tergantung penyidik dan hasil dari pertimbangan penyidik yang memeriksa. Kami kemarin sudah mediasi antara kedua belah pihak demi kebaikan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi di kantor Desa Buhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (3/4) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban dipukul dan ditendang berkali-kali oleh pelaku.

“Iya, anak saya dianiaya dipukul dan ditendang sampai telinga dan perutnya sakit. Kami sudah lapor tadi malam di Polsek Telaga,” kata orang tua korban, Danial Hasan kepada infocom, Sabtu (5/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *