Jurnalis Sulteng Gugat Status Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati Morut

Posted on

Jurnalis berinisial HM di Sulawesi Tengah (Suteng) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. HM sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Morowali Utara (Morut) berinisial FH.

Permohonan praperadilan HM didaftarkan ke PN Palu pada Kamis (8/5/2025). Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum HM, yakni Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa dan Abd Aan Achbar.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah secara hukum dan cacat prosedur,” ujar salah satu kuasa hukum HM, Muslimin Budiman kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Muslimin mengatakan dasar hukum permohonan ini merujuk pada Pasal 77 hingga 83 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dia menganggap tindakan penyidik Polda Sulteng bertentangan dengan hukum acara pidana.

Kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut melanggar Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan kelompok atau institusi.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” jelas Muslimin.

Mereka menuntut status tersangka HM dibatalkan dan meminta ganti rugi Rp 100 juta. Tim hukum juga mendesak polisi menghentikan seluruh proses penyidikan.

“Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era Undang-Undang ITE yang terus menuai kritik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, HM ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH. HM diduga telah mencemarkan nama baik FH di media sosial.

“Ini kan orang ditetapkan (tersangka), berarti ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, bukan semata kita langsung tetapkan. Yang dasarnya itu dari laporan FH,” ujar Kasubdit 2 Ditsiber Polda Sulteng, Alfian Joan Komalin, kepada infocom, Minggu (4/5).

Alfian berdalih, kasus jurnalis itu diusut bukan karena terkait dengan pemberitaannya yang ditayangkan, melainkan karena unggahannya di akun media sosialnya. HM pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi yang dilaporkan itu akun Facebook, bukan beritanya. Dia (FH) merasa keberatan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *