Jukir Liar Malak Depan Pos Polisi Pelabuhan Makassar Dikenakan Wajib Lapor

Posted on

Juru parkir liar (jukir) berinisial IL (19) yang memalak rombongan penumpang taksi online di depan pos polisi Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dipulangkan. IL hanya dikenakan wajib lapor.

“Iya (pelaku sudah dibebaskan), tapi kan wajib lapor. Efek jera itu wajib lapor. Pembinaan, dikasih tahu, edukasilah,” ujar Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil kepada infoSulsel, Jumat (24/10/2025).

Adil mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari korban yang merekam dan mengunggah video pemalakan tersebut. Namun, korban tidak membuat laporan resmi karena sedang dalam perjalanan ke luar Makassar.

“Ini dia (korban) lagi perjalanan ke Ambon. Saya tanya, itu untuk apa. Untuk edukasi masyarakat, keberatan, atau mau melapor,” bebernya.

Dia menuturkan pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pelaku meski tanpa laporan resmi. Polisi hanya bisa menahan pelaku maksimal 1×24 jam sebelum dipulangkan.

“Saya bilang kalau ada efek jeranya itu, kami tidak bisa tahan lebih dari 1×24 jam pelakunya. Untuk pembinaannya kami lakukan wajib lapor dulu,” bebernya.

Adil pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban pungutan liar atau pemalakan. Dia menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Kami dari Polres Pelabuhan Makassar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar, pemalakan, atau tindakan premanisme yang meresahkan ke pos polisi terdekat,” imbaunya.

Dia juga meminta warga tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi parkir. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau media sosial resmi Polres Pelabuhan Makassar untuk membuat laporan.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti dengan tegas dan profesional,” imbuhnya.

Adil mengungkapkan pelaku pernah terjaring operasi pemberantasan premanisme di wilayah pelabuhan. Namun, dia kembali beraksi setelah dibebaskan.

“Iya, tahun ini. Awal-awal tahun (pernah diamankan),” katanya.

Dia menuturkan polisi rutin melakukan operasi penertiban terhadap jukir liar di wilayah pelabuhan. Operasi dilakukan tim gabungan dari Satreskrim dan Samapta.

“Kita selalu ada operasi begitu, dari Reskrim, dari Samapta,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan terjadi di depan pos polisi area Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Rabu (22/10) sekitar pukul 23.30 Wita. Aksi jukir liar melakukan pemalakan viral di media sosial.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku berinisial IL pada Kamis (23/10). Polisi turut mengamankan satu rekan IL yang masih di bawah umur berinisial TM (16).

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pemalakan dan pungutan liar dengan modus mengatur parkir di area tersebut secara ilegal yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” kata Aipda Adil, Kamis (23/10).