Jubir JK Sentil Lippo-GMTD soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Serakahnomics

Posted on

Juru bicara (jubir) Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menyentil Lippo Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah menjalankan pola yang disebutnya sebagai praktik ‘serakahnomics’. Dia menegaskan izin prinsip kawasan Tanjung Bunga tidak pernah diberikan untuk pengembangan real estate ataupun jual beli tanah.

“Lippo jangan praktikkan serakahnomics,” ujar Husain dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan izin prinsip dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD hanya untuk pengembangan kawasan wisata. Menurutnya, penggunaan dasar hukum itu untuk real estate ataupun jual beli tanah adalah penyimpangan.

“Izin prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 adalah untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah, seperti yang mereka jalankan selama ini di Tanjung Bunga, Makassar,” katanya.

Husain menegaskan SK itu tidak boleh dijadikan dasar untuk merampas tanah rakyat. Dia menyebut tindakan itu sebagai praktik tamak yang bahkan dilarang Presiden Prabowo Subianto.

“Karena itu sama saja mempraktikkan ‘serakahnomics’ yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” ketusnya.

Dia mengingatkan SK penugasan itu telah dicabut pada 1998 dan tidak lagi memiliki landasan hukum untuk dipakai saat ini. Menurutnya, perubahan tujuan dari wisata menjadi real estate merugikan masyarakat.

Lebih lanjut Husain menuturkan kawasan yang seharusnya memakmurkan rakyat justru hanya menguntungkan Lippo-GMTD. Dia mengatakan kontribusi daerah dari proyek tersebut sangat kecil.

“Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah daerah pun hanya menerima dividen sekitar Rp 50-Rp 100 juta tiap tahun,” ungkapnya.

Dia menyebut justru PT Hadji Kalla dan Trans Corp yang membangun pusat wisata keluarga di Tanjung Bunga. Menurutnya, wahana itu menjadi magnet ekonomi kawasan.

“Yang mengembangkan industri pariwisata di kawasan Tanjung Bunga justru Kalla bersama Trans Corp yang membangun wahana bermain anak anak terbesar di Indonesia yang merupakan bagian dari Trans Kalla Mall (TSM),” terangnya.

Di sisi lain, GMTD merespons klaim lahan PT Hadji Kalla yang disebut mereka tidak sah. Perusahaan menyatakan kepemilikan Tanjung Bunga telah diatur lewat dokumen negara sejak awal 1990-an.

Presiden Direktur GMTD Ali Said mengatakan hanya GMTD yang mendapat mandat untuk membebaskan dan mengelola tanah di Tanjung Bunga. Mereka merujuk pada SK Menteri 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel 5 November 1991, SK Penegasan Gubernur 6 Januari 1995, serta SK Penegasan dan Larangan Mutasi Tanah 7 Januari 1995.

“Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut,” kata Ali Said dalam keterangannya, Senin (17/11).

Dia menyebut justru PT Hadji Kalla dan Trans Corp yang membangun pusat wisata keluarga di Tanjung Bunga. Menurutnya, wahana itu menjadi magnet ekonomi kawasan.

“Yang mengembangkan industri pariwisata di kawasan Tanjung Bunga justru Kalla bersama Trans Corp yang membangun wahana bermain anak anak terbesar di Indonesia yang merupakan bagian dari Trans Kalla Mall (TSM),” terangnya.

Di sisi lain, GMTD merespons klaim lahan PT Hadji Kalla yang disebut mereka tidak sah. Perusahaan menyatakan kepemilikan Tanjung Bunga telah diatur lewat dokumen negara sejak awal 1990-an.

Presiden Direktur GMTD Ali Said mengatakan hanya GMTD yang mendapat mandat untuk membebaskan dan mengelola tanah di Tanjung Bunga. Mereka merujuk pada SK Menteri 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel 5 November 1991, SK Penegasan Gubernur 6 Januari 1995, serta SK Penegasan dan Larangan Mutasi Tanah 7 Januari 1995.

“Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut,” kata Ali Said dalam keterangannya, Senin (17/11).