Bocah berinisial AA (8) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), harus dirawat di puskesmas akibat luka tebasan parang ayahnya sendiri, Ahmadi (40). Bocah itu terluka parah karena melindungi ibunya, TI (35) yang dianiaya sang ayah.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Sabtu (17/1) sekira pukul 08.30 Wita. Saat itu, pelaku meminta uang kepada istrinya namun tidak diberikan hingga keduanya terlibat cekcok.
“Biasa, masalah hidup. Ini pelaku tidak ada kerjanya, minta uang sama istrinya, (tidak diberi uang) mungkin begitu,” kata Kasubsektor Luyo Polsek Campalagian, Ipda Hamid kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Hamid mengatakan saat terjadi cekcok, pelaku kemudian masuk ke kamar mengambil parang. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menganiaya istrinya menggunakan parang tersebut.
“Masuk di kamar ambil parang, keluar cekcok lagi, sekalian diparangi istrinya,” terangnya.
Cekcok pasangan suami (pasutri) itu dilihat oleh anaknya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sang anak pun berusaha melindungi ibunya hingga terkena tebasan parang sang ayah.
“Anaknya yang mencoba menolong dengan cara menghalangi saat melihat mamanya terjatuh, akhirnya kena parang juga, karena sudah terlanjur melayang itu parangnya pelaku,” terang Hamid.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Korban TI menderita luka tebasan di bagian punggung hingga mendapat 6 jahitan. Sementara AA terluka pada bagian kaki dengan 13 jahitan.
“Korban sempat melihat dia (pelaku) lari usai melakukan pemarangan. Sementara kedua korban langsung evakuasi ke Puskesmas,” jelasnya.
Hamid menyebut pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti parang yang dipakai menyerang korban diserahkan ke Polres Polman.
“Pelakunya sudah ditangkap. Sudah diserahkan ke Polres,” pungkas Hamid.







