Seorang guru mengaji bernama Sudirman di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung. Sudirman mencabuli para korban ketika masih berusia di bawah umur.
Kasus pencabulan ini terungkap pada April 2025 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kemudian membacakan vonis terhadap Sudirman dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, subsidair kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/10).
Dirangkum infoSulsel, berikut jejak kasus guru ngaji Sudirman mencabuli 16 santrinya hingga divonis 11 tahun penjara:
Kasus ini terungkap dari viralnya video Eky yang mengaku menjadi korban pelecehan saat masih berusia 13 tahun. Eky mengunggah video pengakuannya di media sosial karena pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Ini bukan untuk saya tapi untuk semua anak-anak, tidak mau lagi saya dengar kabar anak lain jadi korban dari predator berkedok agama,” kata Eky kepada infoSulsel saat dikonfirmasi terkait videonya tersebut, Sabtu (26/4).
Dia mengatakan pelecehan itu terjadi saat dirinya masih berstatus santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di salah satu masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar. Dia sendiri menjadi korban pencabulan saat ditawari naik tingkat oleh pelaku pada 2009 silam.
“Saya diajak untuk naik tingkat, saya dulu juga pembina di masjid di situ diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” ujar Eky.
Saat tiba di rumah pelaku, Eky bukannya dites membaca Al-Qur’an, melainkan diminta memuaskan nafsu pelaku. Eky mengaku dilecehkan berulang kali di rumah pelaku dan masjid.
“Sama semua korban dibungkam kalau mau cerita, itu aib katanya. Dari situ saya keluar dari masjid sudah tidak mau lagi perjuangkan keadilan itu,” imbuh Eky.
Polisi kemudian turun tangan mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku di Makassar pada Rabu (30/4). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli 16 orang santrinya sejak 21 tahun terakhir.
“Tersangka ini sudah mengakui bahwa dia mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulannya adalah di tempat sekretariat masjid,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5).
Arya mengatakan pelaku diduga menjalankan aksi kejahatannya sejak 2004 silam. Pelaku mencabuli para santrinya yang hendak belajar mengaji di sekretariat masjid.
“Ini (dugaan pencabulannya) sejak tahun 2000-an tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajaran mengaji, PNS juga,” ungkapnya.
Pelaku mencabuli 16 korban yang merupakan santrinya sendiri dengan modus untuk mengetahui korbannya sudah akil balig atau dewasa. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru dengan mengajari korban mengaji.
“Setiap kali dia melakukan untuk kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga, kamu sudah baligh, harus keluar ke sperma, (jadi pelaku bilang) sini saya keluarkan. Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk anak-anak ini,” ungkap Arya.
Arya menjelaskan bahwa pelaku membungkam para korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapapun. Bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk sumpah Al-Qur’an.
“Dia (pelaku) sampaikan jangan sampai dikasi tahu ke siapa-siapa, dengan bahasa-bahasa ini, bahasa daerah yang bahasa Makassar. Dan anak-anak juga berjanji untuk tidak memberitahukan itu,” jelasnya.
“Dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” katanya.
Sudirman kemudian menjalani sidang tuntutan di Ruang Purwoto Gandasubrata, PN Makassar, pada Senin (13/10). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Sudirman dengan hukuman 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan terhadap Sudirman yang dikutip dari laman resmi SIPP PN Makassar, Selasa (14/10).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara,” tambahnya.
Jaksa menilai perbuatan Sudirman tersebut telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Terungkap dari Video Komika Eky
Pelaku Cabuli 16 Santri Sejak 2004
Korban Dibungkam dengan Sumpah Al-Qur’an
Pelaku Dituntut 13 Penjara
Polisi kemudian turun tangan mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku di Makassar pada Rabu (30/4). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli 16 orang santrinya sejak 21 tahun terakhir.
“Tersangka ini sudah mengakui bahwa dia mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulannya adalah di tempat sekretariat masjid,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5).
Arya mengatakan pelaku diduga menjalankan aksi kejahatannya sejak 2004 silam. Pelaku mencabuli para santrinya yang hendak belajar mengaji di sekretariat masjid.
“Ini (dugaan pencabulannya) sejak tahun 2000-an tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajaran mengaji, PNS juga,” ungkapnya.
Pelaku mencabuli 16 korban yang merupakan santrinya sendiri dengan modus untuk mengetahui korbannya sudah akil balig atau dewasa. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru dengan mengajari korban mengaji.
“Setiap kali dia melakukan untuk kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga, kamu sudah baligh, harus keluar ke sperma, (jadi pelaku bilang) sini saya keluarkan. Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk anak-anak ini,” ungkap Arya.
Arya menjelaskan bahwa pelaku membungkam para korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapapun. Bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk sumpah Al-Qur’an.
“Dia (pelaku) sampaikan jangan sampai dikasi tahu ke siapa-siapa, dengan bahasa-bahasa ini, bahasa daerah yang bahasa Makassar. Dan anak-anak juga berjanji untuk tidak memberitahukan itu,” jelasnya.
“Dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” katanya.
Pelaku Cabuli 16 Santri Sejak 2004
Korban Dibungkam dengan Sumpah Al-Qur’an
Sudirman kemudian menjalani sidang tuntutan di Ruang Purwoto Gandasubrata, PN Makassar, pada Senin (13/10). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Sudirman dengan hukuman 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan terhadap Sudirman yang dikutip dari laman resmi SIPP PN Makassar, Selasa (14/10).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara,” tambahnya.
Jaksa menilai perbuatan Sudirman tersebut telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.







