Dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal rupanya sempat divonis lepas oleh majelis hakim sebab pungutan Rp 20 ribu terhadap orang tua siswa untuk membantu membayar gaji guru honorer dinilai bukan tindak pidana. Namun, jaksa melawan putusan tersebut hingga Muis dan Rasnal divonis 1 tahun penjara pada tingkat kasasi, yang mana putusan kasasi ini menjadi dasar Pemprov Sulsel melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Tim Jaksa Penuntut Umum mulanya mendakwa Abdul Muis dan Rasnal melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan Rp 20 ribu tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 4 Agustus 2022 silam. Selanjutnya, keduanya dituntut 1 tahun penjara serta membayar denda Rp 50 juta dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 3 November 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian tuntutan tim penuntut umum seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tim jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022.
“Menyatakan terdakwa tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian putusan majelis hakim.
“Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuhnya.
Jaksa penuntut umum sendiri melawan vonis lepas terhadap kedua terdakwa dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis bebas kedua terdakwa kemudian dianulir oleh MA.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian putusan hakim pada tingkat kasasi.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Keduanya kemudian divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambung hakim.
Putusan pada tingkat kasasi menjadi dasar Pemprov Sulsel melakukan PTDH kepada Abdul Muis dan Rasnal. Pemberhentian keduanya sebagai ASN disebut murni semata sebagai tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Khusus untuk Rasnal, kasusnya berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 dengan nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV.
“Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Disdik Sulsel sempat menyurati Gubernur Sulsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menindaklanjuti LHP itu. Disdik memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Rasnal dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari MA dengan nomor perkara: 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Iqbal menegaskan bahwa sanksi PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Dia menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat 3 huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b yang menyatakan PNS disanksi PTDH jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulsel menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH sebagai PNS untuk Rasnal.
Sementara untuk Abdul Muis, pemecatannya tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor: 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 yang menindaklanjuti putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tegas Iqbal.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Nama baik keduanya pun dipulihkan setelah sempat dipecat dari ASN karena terjerat kasus hukum.
Dilansir dari infoNews, Prabowo memproses pemberian rehabilitasi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Prabowo saat itu baru saja tiba di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan Australia.
Prabowo memberikan hak rehabilitasinya usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya. Proses ini turut dikawal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya.
Surat hak rehabilitasi itu diserahkan langsung kepada dua guru tersebut. Kedua guru itu sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.







