Gadis ABG inisial EW (17) bersama dua rekan prianya inisial CL (26) dan AL (23) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap usai menganiaya dan merampok pria PM (33). Aksi ketiganya dilakukan dengan modus gadis EW menjebak korban lewat MiChat untuk bertemu.
Peristiwa itu terjadi di bekas Hotel MBH Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minahasa, Sabtu (19/4) sekitar pukul 22.30 Wita. Ketiganya ditangkap di Minahasa Selatan pada Kamis (24/4).
“Tim Buser Polres Tomohon menangkap pria CL dan AL dan teman perempuan mereka EW sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban pria inisial PM warga Malalayang Kota Manado,” kata Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Peristiwa berawal dari korban yang menghubungi EW lewat MiChat dan janjian untuk bertemu. Korban pun menjemput gadis EW untuk pergi bersama.
“Korban kemudian menjemput EW di Desa Tateli Weru dan menuju Desa Mokupa,” ungkap Musalino.
Saat itulah, datang pelaku CL dan AL menggunakan mobil dan memarkirnya di bagian belakang mobil milik korban. Keduanya langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang milik korban Rp 6,5 juta, serta dua unit ponsel yang masing-masing Samsung dan iPhone.
“Dari hasil penyelidikan kedua pelaku CL dan AL adalah teman dari perempuan EW,” ucap Musalino.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan lebam di bagian dagu sebelah kanan serta kepala bagian belakang,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti yang diambil pelaku dari korban.
“Handphone merek Samsung sempat diposting di grup Facebook jual beli Tompaso Baru. Handphone merek Iphone ditemukan di selokan kompleks RSUD Minsel yang dibuang pelaku dengan maksud menghilangkan barang bukti,” ujarnya.