Jaksa menuntut mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, 10 tahun penjara terkait kasus darurat militer tahun lalu. Yoon juga akan menghadapi tiga persidangan lainnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dilansir dari infoNews yang mengutip AFP, Jumat (26/12/2025), Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan untuk pertama kalinya 4 dekade pada 3 Desember 2024. Hal itu memicu protes besar-besaran dan konfrontasi di parlemen.
Mahkamah Konstitusi Korsel kemudian mencopot Yoon dari kursi presiden pada April lalu. Setelah dicopot, Yoon telah menghadapi beberapa persidangan atas tindakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya.
Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun bagi Yoon atas tuduhan penghalangan keadilan. Yoon diduga mengecualikan anggota kabinet dari pertemuan darurat militer dan pada bulan Januari menghalangi penyelidik untuk menahannya.
Pengadilan Seoul diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus ini bulan depan. Yoon telah membela diri dengan menyebut keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer dibenarkan dalam perjuangan melawan ‘aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan’.
Selanjutnya, Yoon masih akan menghadapi tiga persidangan lainnya. Termasuk, tuduhan memimpin pemberontakan dengan ancaman hukuman mati.
