Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh dalil pembelaan dan menegaskan para terdakwa memiliki niat jahat saat melakukan aksinya.
“Menolak secara tegas dalil para terdakwa yang menyatakan tiadanya niat jahat dengan alasan adanya pemantik dari aksi spontanitas mahasiswa dan pelajar, karena tidak selalu harus didahului niat yang direncanakan terlebih dahulu melainkan cukup dari kesadaran dan kehendak melakukan perbuatan yang dilarang,” kata Jaksa Alham, pada Senin (19/1/2026)
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Purwoto, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/1). Menurut jaksa, niat jahat tidak harus direncanakan terlebih dahulu, cukup dibuktikan dari kesadaran dan kehendak melakukan perbuatan yang dilarang.
“Bahwa perusakan para terdakwa terbukti dari tindakan nyata berupa meruntuhkan pagar gedung DPRD Provinsi, melempar benda ke pagar gedung DPRD Provinsi yang dilakukan secara sadar,” ujarnya.
Jaksa juga menyinggung soal tanggung jawab hukum para terdakwa. Ia menegaskan keberadaan pelaku lain yang belum tertangkap tidak menghapus kesalahan para terdakwa.
“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, sehingga setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sehingga keberadaan pelaku lain yang belum diketahui tidak serta-merta menghapus kesalahan Para Terdakwa, karena hukum pidana tidak mensyaratkan seluruh pelaku harus tertangkap atau diadili secara bersamaan,” jelas Jaksa Alham.
Dalam kesimpulannya, jaksa menyebut pledoi penasihat hukum yang meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa sebagai permintaan berlebihan. Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan dan memohon majelis hakim menolak pledoi untuk seluruhnya.
“Menurut kami, (pledoi terdakwa) merupakan kesimpulan dan permintaan yang berlebihan, karena tanpa dilandasi dasar yuridis kuat,” tandasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Usai pembacaan replik oleh JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik. Penasihat hukum menyatakan tetap pada pledoi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa.
“Kami tetap pada pledoi kami Yang Mulia. Kami melihat anak-anak ini sedang ada yang ujian meja, ada yang mau wisuda. Jadi, kami menaruh harapan besar kepada Yang Mulia untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujar Heri selaku salah satu penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum lain, Arief Nyalla kemudian menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video di akhir sidang. Arief menyebut video tersebut menunjukkan pelaku utama perusakan gedung DPRD bukan kliennya.
“Itu rekaman orang-orang yang masuk ke kantor dan lakukan perusakan. Mereka pelaku utamanya, tapi mereka sama sekali tidak ditangkap, bukan mahasiswa ini,” kata Arief kepada infoSulsel.
Diberitakan sebelumnya, sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut pidana penjara selama satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda dalam aksi demonstrasi ricuh yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa telah membacakan nota pembelaan dan meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh tuntutan jaksa. Hakim akan membacakan putusan pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin (2/2) mendatang.







