Jaksa Hadirkan Satpam PT AMMU Sebagai Saksi Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati

Posted on

Jaksa menghadirkan satpam PT Agus Mira Mandiri Utama (PT AMMU), Saiful sebagai saksi di persidangan kasus skincare diduga mengandung merkuri milik Mira Hayati hari ini. Saiful menyebut skincare yang diserahkan polisi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar untuk diuji laboratorium bukan produk sitaan dari pabrik Mira Hayati.

Hal itu diungkapkan Saiful di Ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (17/4/2025). Saiful awalnya menjelaskan kronologi penyitaan produk skincare Mira Hayati.

Satpam tersebut mengatakan pihak kepolisian dua kali datang ke pabrik Mira Hayati untuk melakukan pemeriksaan. Pada kunjungan pertama, polisi tidak diizinkan masuk ke dalam perusahaan karena General Manager (GM) tidak berada di lokasi.

Kemudian pada kunjungan kedua, GM bernama Titin juga tidak berada di lokasi. Namun, Titin mengarahkan Saiful untuk mendampingi polisi memeriksa perusahaan.

“Semua (ruangan diperiksa polisi), semua ruangan dibuka,” ujar Saiful dalam persidangan.

Saiful mengaku tidak mengetahui barang apa yang dicari oleh pihak kepolisian. Saat itu, polisi menemukan dus berisi produk skincare Mira Hayati dan menyitanya.

“Keterangan saksi, dari pihak kepolisian Dirkrimsus Polda, ada dus yang tidak tersegel ada isinya tapi belum terisi penuh, kemudian saya diminta oleh pihak kepolisian memasang lakban dan kurang lebih sekitar 600 pcs dengan merek produk Mira Hayati. Betul begitu?” tanya hakim kepada Saiful.

“Iya,” jawab Saiful.

“Dibawa ke Polda 600 pcs tadi?” tanya hakim kembali.

“Iya,” jawabnya.

Kemudian, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kembali mempertanyakan produk yang disita tersebut. Ida menanyakan apakah produk yang diserahkan polisi ke BPOM untuk diuji lab adalah produk yang disita dari pabrik Mira Hayati.

Saiful pun menjawab jika dus yang disita dari pabrik masih utuh dengan lakbannya. Bahkan produk yang diserahkan ke BPOM adalah produk yang diambil dari dus lain yang tidak diketahui asalnya.

“Pada saat dipanggil sebagai saksi (di Polda Sulsel), hadir juga dari BPOM?” tanya Ida kepada Saiful.

“Hadir,” jawabnya.

“Barang yang diambil kemudian dilabel oleh pihak penyidik, kemudian dibawa ke BPOM untuk diuji itu, saksi lihat ambil dari dos yang saksi packing itu atau bagaimana?” tanya Ida lagi.

“Tidak tahu dari mana dus aqua gelas dibawa masuk (oleh pihak polisi). Saat saya masuk di ruangan, saya lihat masih utuh (dus berisi produk MH yang diambil dari pabrik) yang saya lakban,” jelasnya.

“Dan yang dibawa ke laboratorium adalah barang (produk) di dalam dos aqua?” tanyanya.

“Iya,” jawab saksi.

Sebelum menutup persidangan, hakim mempersilahkan pihak Terdakwa untuk menyiapkan saksi yang meringankan dan ahli. Kemudian, sidang ditunda hingga Kamis (24/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Terdakwa.

Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian salah satu di antaranya juga disebut tidak memiliki izin edar yaitu MH Cosmetic Night Cream.

Atas hal tersebut, JPU menilai Mira Hayati melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *