Jaksa Bantah Tudingan Minta Uang Rp 5 M Agar Annar Sampetoding Dituntut Bebas

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan Annar Salahuddin Sampetoding yang menyebut ada oknum jaksa yang meminta uang senilai Rp 5 miliar agar dituntut bebas. Jaksa menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Tidak benar itu, tidak benar apa yang dikatakan sama Annar, itu tidak benar,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama kepada wartawan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025).

“Tidak benar ada yang datang (menemuin Annar) atau apa menyampaikan tadi yang katanya Rp 5 M, enggak benar,” imbuhnya.

Aria menekankan tidak ada utusan dari penuntut umum maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk menemui Annar dan meminta uang. Dia juga mengaku tidak mengenal Ilham yang disebutkan oleh Annar sebagai pihak yang diutus penuntut umum.

“Saya enggak tahu Ilham siapa, saya enggak pernah ketemu orangnya. Gak tau tahu saya (siapa) Ilham. Tidak ada namanya Ilham di kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut dia menanggapi soal dokumen SBN yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Aria menyangkal jika pihaknya memiliki dan menyimpan dokumen asli SBN senilai Rp 700 triliun yang diduga milik Annar tersebut.

“Dokumen aslinya enggak ada, karena yang kemarin yang sempat ditunjukkan di persidangan itu saja fotokopi. Tidak ada dokumen asli atau apapun yang dikatakan, karena kan kami menerima apa sesuai dari penetapan penyitaan dari pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi turut menanggapi persoalan tersebut. Dia menekankan jika isu pemerasan itu tidak benar dan mempersilakan Annar untuk melaporkan hal tersebut.

“Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (27/8) .

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani,” sambungnya.

Soetarmi menyebut pihaknya akan menindak tegas oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan pemerasan. Hal tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.

“Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang Rp 5 miliar oleh pihak Kejari Gowa di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Jika uang tersebut diberikan, Annar mengaku bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.

Hal itu disampaikan Annar saat membacakan nota pembelaannya usai sidang tuntutan di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (27/8). Annar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutus seseorang untuk menemuinya pada Juli 2025.

“Penuntut umum mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum,” kata Annar dalam persidangan.

Namun jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka Annar akan dituntut dengan hukuman yang berat. Annar menyebut Ilham mengancam bahwa pihak kejaksaan memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun yang asli.

“Saya menyatakan kalau asli kenapa tidak diperlihatkan di persidangan. Jaksa memperlihatkan bukti fotokopinya,” tuturnya.

Pada Agustus 2025, istri Annar turut dipanggil oleh penuntut umum untuk menanyakan ulang soal permintaan Rp 5 miliar. Istri Annar pun tidak menyanggupinya dan akhirnya diminta untuk membayar Rp 1 miliar dengan tuntutan 1 tahun.

Setelah pertemuan itu, Annar dan istrinya mengaku mendapatkan teror dan ancaman sepanjang hari. Annar diancam akan dituntut 8 tahun penjara jika tidak memberikan Rp 1 miliar tersebut.

“Rentut tersebut dengan sengaja diperlihatkan kepada istri saya pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya,” ucapnya.