Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu jadi kabar yang ditunggu-tunggu. Wajar saja, karena gaji tambahan ini kerap menjadi angin segar bagi keuangan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?
Gaji ke-13 biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri selama satu tahun. Adapun komponen dalam gaji ini meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.
Oleh karena itu, tak heran jika banyak PNS penasaran kapan tepatnya gaji ke-13 akan cair di tahun 2025. Untuk itu, berikut infoSulsel menyajikan informasi lengkap tentang jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025.
Yuk, simak!
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Probowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang. Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.
Masih mengutip dari dari PP No 11 Tahun 2025, berikut ini daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 8 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:
Berikut ini besaran gaji ke-13 sesuai tingkatannya:
Demikianlah informasi tentang kapan gaji ke-13 tahun 2025 cair lengkap dengan besaran gajinya. Semoga bermanfaat, infoers!