Polisi menetapkan ibu muda berinisial N (25) sebagai tersangka usai membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan menggunakan toples di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa anaknya sendiri.
“Terkait dengan langkah-langkah penyidikan kami terhadap pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami alasan pelaku melakukan pembunuhan.
“Tentunya tetap akan kita maksimalkan untuk koordinasi ke depan, kepada pihak rumah sakit jiwa, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari psikolog.
“Diduga dari awal kelihatan bahwa ada potensi terjadi gangguan kejiwaan. Karena dari hasil pemeriksaan sampai hari ini, masih keterangannya berubah-ubah,” ucap Rijal.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dia memastikan kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional. Penyidik kepolisian menggandeng tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar.
“Kami selaku penyidik akan tetap melakukan penanganan secara profesional, mengingat pelaku adalah perempuan. Kami tadi dalam pemeriksaan didampingi oleh pihak dari dinas perlindungan perempuan dan anak, dan berikut LBH,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu terjadi di Jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Jumat (4/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban meninggal setelah kepalanya dihantam menggunakan toples.
“Sempat kami tanya, cuma kata ibu korban dipukul pakai toples, bagian kepala. Tetapi untuk keterangan ini berubah-ubah,” ucap Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio kepada wartawan, Jumat (4/7).