Polisi menetapkan ibu muda berinisial N (25) sebagai tersangka usai membunuh bayi kandungnya yang masih berusia 2 bulan di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik menahan tersangka untuk mendalami motif pembunuhan anak kandung tersebut.
Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku kini diamankan di Polsek Panakkukang.
“Dugaan pembunuhan terhadap bayi untuk saat ini masih kami lakukan pendalaman terhadap ibu korban, yang kami duga melakukan perbuatannya,” ujar Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio kepada wartawan, Jumat (4/7).
Dirangkum infoSulsel hingga Senin (7/7), berikut 7 hal yang baru diketahui tentang kasus ibu muda tega membunuh bayi kandungnya di Makassar:
Aris belum merinci kronologi pembunuhan anak tersebut. Namun dia menyebut korban meninggal dunia setelah kepalanya dipukul menggunakan toples oleh ibu kandungnya.
“Sempat kami tanya, cuma kata ibu korban dipukul pakai toples, bagian kepala. Tetapi untuk keterangan ini berubah-ubah,” ucap Aris.
Penyidik kepolisian masih kesulitan mendalami keterangan pelaku. Hal ini dikarenakan pelaku tidak konsisten memberi penjelasan terkait aksi kejahatannya.
“Untuk riwayat kejiwaan (pelaku) kami masih dalami. Masih simpang siur tapi kami dapatkan informasi awal adanya gangguan kejiwaan,” bebernya.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar turun tangan mengusut kasus ini. Pihaknya menurunkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
“Kami ke Polsek Panakkukang menemui pelaku dan membawa psikolog agar pelaku bisa perlahan menjelaskan alasan membunuh anaknya sendiri,” ujar Ketua Tim URC PPA Makassar, Makmur Payabo kepada wartawan, Sabtu (5/7).
URC UPTD PPA Makassar menurunkan empat personel dan satu psikolog ke Polsek Panakkukang. Tim juga mendalami alasan pelaku melakukan pembunuhan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini dalam hal ini ibu kandungnya dalam hal ini susah bicara. Kami mencoba untuk bagaimana sebenarnya bisa menyampaikan apa masalah mereka melakukan hal seperti itu,” paparnya.
Ibu muda yang membunuh bayi kandungnya kini mengalami trauma. Psikolog fokus melakukan pendampingan menjaga kondisi kejiwaan pelaku.
“Kalau dilihat tadi memang pelaku ini masih ada kelihatan hal-hal yang biasanya seperti masih trauma kemudian stres,” kata Makmur.
Menurut Makmur, pelaku baru menyadari telah melakukan aksi kejahatan. Pelaku belakangan menyesali perbuatannya.
“(Pelaku) baru menyadari bahwa ternyata dia melakukan kesalahan besar dan ini baru dia sesali sebenarnya,” tambahnya.
Suami dari pelaku atau ayah korban bernama Tiar Daeng Nassa yang mengetahui kejadian itu baru menyusul ke Mapolsek Panakkukang pada Sabtu (5/7) dini hari. Tiar lantas menangis histeris di kantor polisi karena tidak menyangka anaknya tewas di tangan istrinya sendiri.
Dalam video beredar, Tiar terduduk di lantai halaman Mapolsek Panakkukang sembari ditenangkan keluarganya dan polisi. Saat kejadian, Tiar tidak berada di rumah karena urusan pekerjaan di Gowa.
Tiar datang ke kantor polisi menyusul istrinya yang diperiksa penyidik. Sementara jasad korban dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Panakkukang beserta saksi yang ada pada saat kejadian,” ujar Panit Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Subhan kepada wartawan, Sabtu (5/7).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap awal mula ibu muda membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang merupakan tetangga pelaku.
“Awalnya dari tetangga, ya. Jadi pelaku dalam keadaan sendiri bersama anaknya saja suaminya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Arya kepada wartawan, Minggu (6/7).
Tetangga pelaku sempat mengecek kediaman ibu muda tersebut saat mendengar tangisan bayi. Namun pelaku tidak mengizinkan saksi untuk masuk dalam rumah. Pelaku saat itu sementara membuat susu untuk anaknya.
“Anaknya (pelaku) sedang menangis dan tidak berapa lama kemudian pelaku keluar dengan menggendong anaknya yang sudah dalam kondisi berdarah, dan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Status kasus ibu muda yang membunuh bayinya kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Terkait dengan langkah-langkah penyidikan kami terhadap pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal kepada wartawan, Minggu (6/7).
Rijal memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Penyidik kepolisian turut melibatkan UPTD PPA Makassar dan lembaga bantuan hukum (LBH) melakukan penyidikan.
“Mengingat pelaku adalah perempuan, kami tadi dalam pemeriksaan didampingi oleh pihak dari dinas perlindungan perempuan dan anak, dan berikut LBH,” ujarnya.
Rijal menegaskan motif pelaku melakukan pembunuhan masih didalami. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.
“Diduga dari awal kelihatan bahwa ada potensi terjadi gangguan kejiwaan, karena dari hasil pemeriksaan sampai hari ini, masih keterangannya berubah-ubah,” ucap Rijal.
Penyidik belum bisa memastikan penyebab pembunuhan karena kondisi kejiwaan belum pulih. Keterangan tersangka hingga saat ini masih berubah-ubah.
“Tentunya tetap akan kita maksimalkan untuk koordinasi ke depan, kepada pihak rumah sakit jiwa, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.