Natal merupakan perayaan umat Kristen yang diperingati setiap tanggal 25 Desember. Dalam perayaan tersebut, banyak masyarakat termasuk, umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen.
Masyarakat Indonesia sendiri dikenal menjunjung tinggi toleransi antaragama. Memberikan ucapan selamat saat perayaan agama lain termasuk Natal, kerap diartikan sebagai salah satu bentuk toleransi.
Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam? Simak ulasannya di bawah ini!
Mengucapkan selamat Natal dalam Islam sering kali menjadi polemik bagi umat Islam. Perkara ini memunculkan berbagai pandangan, ada yang tegas melarang, ada juga yang memperbolehkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan beberapa pandangan tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam:
Melansir dari laman Universitas Islam Indonesia, mengucapkan selamat Natal bukanlah hal yang dilarang. Justru mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen dianggap sebagai perbuatan baik.
Pandangan ini didasari oleh firman Allah dalam surah al-Mumtahanah ayat 8 sebagai berikut:
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa perbuatan baik kepada siapa saja tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal diperbolehkan karena dianggap sebagai perbuatan baik kepada orang non-muslim.
Para ulama juga berpegangan pada hadits riwayat Anas bin Malik. Dalam hadits tersebut, Rasulullah yang memberi teladan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim.
Berikut haditsnya:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ
Artinya: Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah! Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW). Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka. (HR Bukhari)
Perbuatan baik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada non-muslim itu diperbolehkan. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah boleh karena dianggap sebagai perbuatan baik kepada non-muslim.
Berdasarkan pandangan Muhammadiyah, umat Islam disarankan untuk tidak mengucapkan selamat Natal. Melansir dari laman Masjid Muhammadiyah, pandangan Muhammadiyah didasarkan pada prinsip kehati-hatian sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
“Halal dan haram itu jelas, dan di antaranya terdapat perkara yang syubhat, yang tidak diketahui oleh banyak orang.” (HR. Muslim).
Mengucapkan selamat Natal disarankan untuk dihindari demi menjaga kemurnian aqidah. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang mengajarkan bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap memberikan fleksibilitas terhadap non-muslim dalam interaksi sosial dengan tetap menjaga prinsip aqidah. Padangan ini berdasarkan pada surat edaran Muhammadiyah No.5 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa membantu dalam konteks sosial, seperti menata kursi dalam perayaan Natal di kantor, dianggap boleh selama tidak melibatkan ritual keagamaan.
Muhammadiyah juga mengadopsi pendekatan al-jam’u wat taufiq (menggabungkan dan menyelaraskan) yang mempertimbangkan konteks sosial. Dalam hal ini, jika umat Islam hidup di lingkungan minoritas, di mana tidak mengucapkan selamat Natal dapat menimbulkan masalah sosial, maka ucapan tersebut disesuaikan sebagai bentuk toleransi.
Dengan demikian, menurut pandangan Muhammadiyah, mengucapkan selamat Natal perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial.
Menukil dari Jurnal Agama dan Sosial Humaniora Sekolah Tinggi Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh, sebagian ulama melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal. Sebab, mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kebenaran ajaran agama Kristen.
Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, salah satunya dalam surah Al-Zumar ayat 7 sebagai berikut:
إِنْ تَكْ فُرُوا فَإِنَّ اللَّ هَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يـَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يـَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya: “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.”
Selain itu, Ibn al-Qayyim dalam kitabnya juga mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat kepada orang kafir pada perayaan yang hanya mereka miliki adalah haram menurut hasil pemufakatan. Dalam hal ini, umat Islam dilarang untuk menirukan apa pun yang dilakukan oleh orang kafir.
Pandangan ini sejalan dengan hadits riwayat Ibnu Umar sebagai berikut :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut. (HR Abu Daud).
Selain itu, umat Islam juga tidak boleh menjawab ucapan selamat Natal dari orang Kristen. Sebab, hari raya tersebut tidak diridhoi oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam surah Ali Imran ayat 85:
وَ مَن یَبۡ تَغِ غَیۡ رَ ٱلإۡ ِ سۡ لَٰ مِ دِینٗ ا فَلَن یُقۡ بَلَ مِنۡ ھُ وَ ھُوَ فِي ٱلأۡ ٓخِ رَ ةِ مِنَ ٱلۡ خَٰ سِ رِ ینَ
Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi.”
Berdasarkan penjelasan di atas, mengucapkan selamat Natal maupun menjawab ucapan tersebut adalah haram dan sangat dilarang dalam Islam. Bagi orang yang memberikan ucapan tersebut, maka akan dimurkai oleh Allah SWT.
Nah, itulah beberapa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Semoga membantu!







