Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram dalam Islam - Giok4D

Posted on

Malam 1 Muharram menandai pergantian tahun dalam kalender Islam atau Tahun Baru Hijriah. Momen ini biasanya diisi oleh umat muslim dengan berbagai amalan ibadah, seperti memperbanyak doa, dzikir, dan refleksi diri.

Namun, di tengah semangat menyambut tahun baru Islam, muncul sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satunya mengenai hukum berhubungan suami istri pada malam tersebut. Apakah dibolehkan menurut ajaran Islam? Ataukah terdapat larangan tertentu?

Nah bagi yang infoers yang ingin mengetahui hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram dalam Islam, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Terdapat sejumlah pandangan ulama yang membahas tentang perkara ini. Berikut ulasan lengkapnya:

Salah satu ulama yang memberikan penjelasan terkait hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram adalah Buya Yahya. Menurutnya, tidak ada larangan dalam Islam yang mengharamkan hubungan suami istri di malam tersebut.

Penjelasan ini disampaikan Buya Yahya dalam salah satu tausiah di kanal YouTube resmi yang membahas tema “Bolehkah Berhubungan Intim di Malam 1 Muharram?”. Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang hubungan suami istri di bulan Muharram, termasuk di malam 1 Muharram.

“Boleh saja, siapa yang mengatakan tidak boleh? Memang ada berita yang mengatakan 10 Muharram tidak boleh berhubungan suami istri, 1 Muharram tidak boleh, dari mana semua itu?” jelas Buya Yahya yang dikutip infoSulsel pada Kamis (26/6).

“Di bulan Muharram boleh, tanggal 1,2 3, 4 boleh semuanya,” tegasnya.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri adalah saat sedang melaksanakan puasa wajib, seperti puasa qadha atau Ramadhan. Sebab, hal tersebut akan membatalkan puasa.

“Yang tidak boleh adalah ketika Anda sedang menjalankan puasa wajib, seperti puasa qadha. Tidak boleh diputus untuk hubungan suami istri karena membatalkan puasa wajib kan tidak boleh. Sudah terlanjur mengqadha Ramadhan, tau-taunya mau hubungan suami, haram itu,” tutupnya.

Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsuddin juga memberikan pandangannya mengenai hukum berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam 1 Muharram. Pandangan ini dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU).

Ustadz Hikmatul Luthfi menjabarkan dua perspektif berbeda berkaitan dengan hal tersebut, yaitu tasawuf dan fikih. Berikut ini penjelasannya:

Ditinjau dari Perspektif Tasawuf

Dalam sudut pandang tasawuf, terdapat anjuran untuk menghindari hubungan suami istri pada tiga waktu tertentu dalam setiap bulan, yakni pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan.

Hal ini dikemukakan dalam kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar, juga dalam kitab Ihya’ yang menyinggung melakukan hubungan suami istri pada tiga malam tertentu hukumnya makruh. Pasalnya setan hadir pada malam-malam tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

Artinya: Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Meski demikian, larangan tersebut hanya sampai pada makruh, tidak masuk pada haram. Namun pandangan ini ditolak lantaran tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun.

Ditinjau dari Perspektif Fikih

Sementara itu, dari sudut pandang fikih, tidak ada larangan atau kemakruhan dalam berhubungan suami istri di malam-malam tersebut, termasuk malam 1 Muharram. Para ulama fikih menegaskan bahwa hukum asal dari hubungan suami istri adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Kecuali pada situasi tertentu yang mengharamkan hubungan suami istri menjadi haram. Seperti halnya ketika pihak istri dalam kondisi haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa tidak ada larangan syariat yang mengharamkan hubungan suami istri di malam 1 Muharram. Meski ada ulama tasawuf yang menyebutkan makruh pada malam awal, tengah, dan akhir bulan, pendapat itu tidak didukung dalil yang kuat dan hanya bersifat anjuran.

Jadi, selama tidak dalam keadaan yang memang dilarang seperti haid, puasa wajib, atau sedang ihram, maka hubungan suami istri di malam 1 Muharram tetap dibolehkan dalam Islam.

Nah itulah penjelasan terkait hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram. Semoga bermanfaat!

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram dalam Islam

Pendapat Buya Yahya

Pandangan Ustaz Hikmatul Luthfi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *