Hilang Jejak Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Berujung DPO

Posted on

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K hilang jejak alias kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Dosen penyuka sesama jenis tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

K sedianya sempat ditahan Polda Sulsel usai menjadi tersangka kasus pelecehan pada pertengahan 2025 lalu. Namun, tersangka tersebut dilepaskan penyidik usai mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Kompol Zaki sendiri tidak menjelaskan sejak kapan penangguhan penahanan diberikan terhadap tersangka K hingga kabur. Penyidik baru menyadari tersangka K telah kabur setelah mangkir saat akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan pihaknya terus menyelidiki keberadaan tersangka K. Pihaknya telah menetibkan surat DPO dengan nomor: DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.

“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada infoSulsel, Senin (22/12).

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin menyoroti keseriusan Polda Sulsel menangani kasus ini. Dia mempertanyakan soal tersangka yang tidak diketahui keberadaannya saat proses hukum masih berjalan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone,” ungkap Mira.

“Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya,” sambungnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di rumah oknum dosen tersebut di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Perkara ini baru terungkap pertengahan 2025 lalu setelah korban memberanikan diri untuk bersuara.

“Info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya,” kata Ketua BEM FIS-H UNM Fikran Prawira kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Oknum dosen tersebut diduga menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester. Pelaku pun mengajak korban ke rumahnya.

“Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku),” ujar Fikran.

Fikran melanjutkan, pelaku juga menggunakan kuasanya sebagai dosen. Korban diancam akan diberikan nilai error (E) ketika melawan atau berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban,” imbuhnya.

Fikran menuturkan, situasi itu membuat korban mengalami trauma atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun demikian korban masih aktif kuliah.

“Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar,” ungkap Fikran.

LBH Makassar Soroti Polda Sulsel

Jejak Kasus Dosen K Lecehkan Mahasiswanya