Heboh Selebgram Makassar NR Dituding Open BO-Mahar Rumah Mewah Diserobot

Posted on

Viral di media sosial selebgram di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial NR (19) dituding melakukan jasa prostitusi secara daring atau open booking online (BO). Pihak NR membantah tudingan tersebut dan mengancam akan melaporkan sejumlah media sosial (medsos) dan media daring.

Kuasa Hukum NR, Ahmad Ilham mengatakan pihaknya akan melaporkan 9 akun media sosial dan 1 media daring yang diduga telah menyebarkan berita hoaks tersebut. Akun medsos dan media daring tersebut diduga menyebar informasi bohong atau berita hoax.

“Jadi inilah semua list yang akan kami lampirkan nanti pada saat mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana ITE,” kata Ilham kepada infoSulsel, Sabtu (23/8/2025).

Adapun dugaan penyebaran informasi hoaks yang dimaksud seperti menyebarkan tudingan open BO terhadap kliennya. Kemudian mengunggah foto kliennya saat visum hingga soal kisruh mahar rumah mewah.

“Berita mengenai klien kami dituduh melakukan open BO. Inilah yang juga sedikit kami mau klarifikasi bahwa hal itu sama sekali tidak benar, fitnah,” jelasnya.

Ilham lantas menjelaskan soal rumah mewah NR yang menjadi mahar pernikahan juga diduga diserobot oleh seseorang berinisial JO. Sertifikat rumah yang ditaksir senilai Rp 5 miliar itu diduga telah beralih kepemilikan ke CD yang merupakan mantan suami siri NR.

“Rumah yang dijadikan mahar terhadap NR ini ternyata sudah dibalik nama. Jadi ada dugaan sudah dibalik nama itu rumah dari nama CD ke nama rekannya, bawahannya, anggotanya atas nama JO,” kata Ilham.

Rumah itu merupakan salah satu mahar saat NR dan CD menikah pada 1 September 2024 lalu. Mahar lainnya yakni 1 unit mobil dan uang Rp 1 miliar.

“Untuk mobil tadi itu satu unit mobil dia tarik kembali pada saat mereka lagi cekcok dengan tujuan nanti kalau sudah baikan akan dikasih kembali. Padahal nyatanya ada dugaan bahwa dia mengambil atau tebus BPKB-nya di pembiayaan kemudian dia jual ke pihak lain,” ungkap Ilham.

Tim hukum NR, kata Ilham, mengindikasikan adanya dugaan penipuan terhadap kliennya dalam kasus ini. Pasalnya, JO hadir saat pernikahan berlangsung.

“JO mendengar itu (mahar), JO harusnya berpikir kenapa mau beli rumah itu sedangkan menyaksikan bahwa itu adalah mahar terhadap NR. Jadi di sini ada dugaan persekongkolan jahat,” jelasnya.

Tak sampai di situ, NR juga telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh CD. Selama usai pernikahan, NR turut mengaku kerap mendapat kekerasan dari CD.

“Sehingga berpengaruh terhadap janin, tiba waktu 8 bulan umur kandungan ini, lahir anak itu nah pada saat itu secara prematur. Bidan membawa berita ke NR bahwa anaknya sudah tidak bisa diselamatkan,” jelas Ilham.

“Jadi itu ada dugaan, besar dugaan berpengaruh dari perbuatan itu tadi kekerasan itu seperti itu sehingga klien kami NR mengajukan laporan pada 1 Agustus 2025,” katanya.

Sementara itu, pihak CD dan JO yang dikonfirmasi belum bersedia untuk memberi keterangan terkait masalah ini. Pengacara JO, Muhammad Asrul mengaku belum bersedia mengklarifikasi sebelum ada perintah dari kliennya.

“Kami belum bersedia memberikan keterangan, karena belum ada perintah dari klien kami. Nanti saya hubungi kalau sudah ada perintah dari pak JO,” singkatnya.